BREAKING NEWS

Insiden Wartawan Kabarjagad di Jombang, Syaiful Macan Meradang : "Jangan Asal Mengarang Cerita!*

Keterangan : Wartawan Kabarjagad

Jombang, Tahtaberita.com - Pemberitaan Kabarjagad tertanggal 28 Oktober 2026 yang mempersoalkan keberadaan tiga wartawan asal Surabaya di MTsN 13 Jombang mendapat bantahan tegas dari Jurnalis kawakan Syaiful Macan.

Terutama pernyataan yang mempertanyakan wilayah kerja wartawan se-Jawa Timur, seolah peliputan lintas daerah hanya menjadi kewenangan koresponden media besar nasional.

'Sejak kapan Jombang menjadi wilayah eksklusif wartawan tertentu? Sebutkan dasar hukumnya!?," sanggah Saiful Macan

Dia mengutip, "Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi."

"Tidak ada ketentuan dalam UU tersebut yang melarang wartawan Surabaya meliput di Jombang maupun membatasi peliputan berdasarkan domisili media," Katanya tegas.

Lebih jauh dia menilai, tudingan mengenai media yang dianggap tidak jelas legalitasnya juga tidak dapat dilontarkan tanpa pemeriksaan dokumen. 

Pasal 9 ayat (2) UU Pers katanya lagi, mengatur bahwa perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.' 

"Legalitas harus diuji berdasarkan ketentuan tersebut, bukan prasangka," imbuhnya sengit.

Kemudian lanjut Sang Macan, pernyataan Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, yang beredar melalui media sosial bahkan memberikan penegasan penting. Dalam pernyataan yang disampaikan tersebut, wartawan yang belum memiliki sertifikasi kompetensi jenjang Muda, Madya, maupun Utama tidak otomatis terhalang menjalankan tugas jurnalistik."

Lanjut dia, "Karya mereka juga tidak serta-merta dianggap sebagai citizen journalism, melainkan dapat tetap menjadi produk jurnalistik sepanjang memenuhi unsur dan pertanggungjawaban kerja pers."

"Artinya, jangan merasa paling memahami hukum pers hanya karena mempertanyakan kompetensi atau asal media orang lain. Di atas langit masih ada langit!," Syaiful menegaskan bantahannya.

Sementara itu, kronologi kejadian juga mendapat bantahan. 

Menurut keterangan ketiga wartawan, kedatangan mereka diterima satpam dan dipersilakan menunggu karena kepala madrasah sedang melaksanakan salat Duha.

Petugas humas kemudian datang menemui mereka.

Tidak berselang lama, seseorang yang disebut sebagai wartawan dari media lain tiba-tiba datang, melakukan perekaman, dan melontarkan tudingan.

“Kalian siapa? Kalian meresahkan di sini!” demikian ucapan yang menurut ketiga wartawan disampaikan orang tersebut.

"Ingat, rekaman video masih tersimpan! Redaksi menyatakan memiliki dokumentasi sejak kedatangan orang tersebut hingga interaksi berakhir. Apa yang diucapkan dapat diuji melalui rekaman tersebut, bukan semata-mata berdasarkan narasi sepihak," Tantng Syaiful Macan.

Persoalan lain muncul ketika Kabarjagad mengakui kehadiran wartawannya merupakan permintaan kepala madrasah melalui WhatsApp.

Mengapa kepala madrasah justru menghubungi wartawan lain untuk menghadapi wartawan yang sedang menunggu konfirmasi? 

Mengapa tidak mengutamakan jalur humas atau koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang?

Pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka, bukan spekulasi mengenai motif maupun kepentingan pihak tertentu.

Dalam sengketa pemberitaan, Dewan Pers memiliki peran sebagaimana diatur Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers. 

Profesionalitas jurnalistik harus dinilai melalui hukum, etika, dan bukti, bukan penghakiman sesama wartawan.

Pihak madrasah dan seluruh pihak yang terlibat tetap perlu diberikan ruang klarifikasi.

Jombang bukan milik siapa pun. Wartawan tidak memiliki hak monopoli wilayah peliputan. 

Jangan mengubah prasangka menjadi fakta, apalagi merasa paling berwenang menentukan siapa yang boleh menjalankan pembagian wilayah profesi jurnalistik.

"Ingat, di atas langit masih ada langit. Pers bukan soal siapa paling berkuasa, melainkan siapa paling mampu mempertanggungjawabkan kebenaran," pungkas Macan Gresik ini.

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar