BREAKING NEWS

Cabang Dinas Pendidikan Lena M.Pd Bungkam Soal Pungutan Brutal di SMKN 1 Gemaran, Upaya Konfirmasi Selalu Gagal

MADIUN, tahtaberita.com  – Pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pungutan liar dan pungutan berlebihan di lingkungan satuan pendidikan di Kabupaten Madiun kini dipertanyakan serius. Pasalnya, Lena, M.Pd. selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun, memilih tetap bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun saat tim wartawan berusaha mengonfirmasi kasus pungutan brutal yang terungkap di SMKN 1 Gemaran.

Sebelumnya, telah terungkap keluhan wali murid bahwa saat pendaftaran ulang tahun ajaran 2026/2027, calon siswa baru dibebankan biaya pembelian seragam hingga Rp2,3 juta, ditambah biaya atribut sekolah sebesar Rp503 ribu — angka yang dinilai sangat tinggi, tidak wajar, dan tidak sesuai ketentuan pemerintah yang melarang pungutan tidak berdasar maupun mewajibkan pembelian barang atau jasa tertentu. Bahkan muncul dugaan adanya kerja sama tidak wajar antara pihak sekolah dengan oknum tertentu untuk mengatur alur pembayaran tersebut.

Untuk mendapatkan kejelasan dan tanggapan resmi dari pihak pengawas pendidikan, tim wartawan telah berupaya mendatangi langsung kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Madiun. Namun, kedatangan tersebut tidak membuahkan hasil — Kepala Cabang Dinas Lena, M.Pd. tidak pernah ditemui di tempat kedinasan, tanpa ada keterangan keberadaan maupun alasan ketidakhadirannya.

Tim kemudian mencoba jalur komunikasi tertulis melalui pesan WhatsApp, menyampaikan pertanyaan terkait langkah pengawasan yang telah dilakukan, apakah sudah ada laporan aduan dari masyarakat, serta tindakan apa yang akan diambil terhadap dugaan pelanggaran aturan di SMKN 1 Gemaran. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut tidak pernah dibalas maupun dijawab sama sekali.

Ketiadaan tanggapan dan sikap diam dari pihak yang berwenang ini justru memunculkan banyak tanda tanya di kalangan publik. Masyarakat bertanya-tanya: Apakah Cabang Dinas tidak mengetahui masalah ini? Apakah tidak ada langkah pemeriksaan yang berjalan? Atau justru ada hal yang ingin disembunyikan?

Sesuai peraturan yang berlaku, Cabang Dinas Pendidikan memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan aturan di seluruh satuan pendidikan di wilayah kerjanya. Termasuk memproses setiap laporan dugaan pelanggaran, memastikan tidak ada pungutan liar, serta menjamin pendidikan tetap terjangkau dan tidak membebani masyarakat.

"Kalau memang tidak ada masalah, mengapa tidak berani menjelaskan? Sikap diam ini justru makin menguatkan dugaan bahwa ada kelalaian atau bahkan keterlibatan yang perlu ditelusuri lebih lanjut," ujar salah satu pengamat tata kelola pendidikan.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pihak berwenang diminta tidak hanya mengusut kasus pungutan di SMKN 1 Gemaran, tetapi juga menelusuri mengapa lembaga pengawas di tingkat kabupaten tidak menjalankan tugasnya dengan baik, serta menuntut pertanggungjawaban atas sikap bungkam dan ketidakhadiran yang dinilai tidak pantas bagi pejabat publik. (spam)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar