BREAKING NEWS

Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Cidempet Diduga Sarat Praktek Pungli


Indramayu, Tahtaberita.com - Program bantuan pangan pemerintah yang seharusnya meringankan beban masyarakat miskin justru diduga menjadi ajang pungutan di Desa cidempet, Kecamatan arahan, Kabupaten Indramayu Jawa Barat. 

‎Informasi yang diterima menyebutkan, setiap penerima bantuan beras 30 kilogram di duga membayar uang ke RT lima belas ribu dan itu juga relatif ada yang dua puluh ribu.

Bahkan ada yang dua puluh lima ribu, nominal rupiah tidak ditentukan. 

Praktik pungli tersebut di desa cidempet ketika penyaluran beras berlangsung, karena bantuan pangan dari pemerintah sejatinya diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima manfaat KPM. 

‎"Pungutan tersebut melalui RT Rata-rata lima belas ribu per (KPM) keluarga penerima manfaat di desa cidempet  untuk beras," ungkapnya, Rabu (2/9/2026).

Ketika konfirmasi ‎Pengakuan KPM warga cidempet, mengaku benar ada penerima uang dari KPM Lima belas ribu rupiah bahkan ada yang dua puluh ribu rupiah per KPM trkait penyaluran beras trsebut, pertanyaan besar mengenai dasar pungutan yang dilakukan itu  untuk biyaya oprasional apa saja. 

Program bantuan sosial yang dibiayai oleh uang negara untuk membantu masyarakat kurang mampu bahwa yang jelas itu banpang bantuan pangan tidak ada pungutan alias murni gratis untuk seluruh KPM. 

‎Dugaan pungutan muncul di tengah upaya pemerintah pusat memperketat pengawasan penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran dan bebas dari praktik-praktik pungli yang memberatkan masyarakat penerima manfaat.

Sebelum berita ini di terbitkan kami sudah menghubungi kuwu desa cidempet lewat via washpnya  namun saat ini tidak ada jawaban. 

Sejumlah warga berharap aparat pengawas, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut.

Mereka meminta dilakukan penelusuran secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses distribusi bantuan pangan di Desa  cidempet.

Ancaman hukuman bagi pelaku pungutan liar (pungli) di Indonesia dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara maksimal 9 tahun berdasarkan Pasal 368 KUHP atau hingga 20 tahun penjara jika dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi UU Tipikor.

(Sahrul) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar