BREAKING NEWS
mylove

Tindak Lanjut Pemberitaan Media PKN Bentuk Satgas MBG



Siaran Pers, Pemantau Keuangan Negara (PKN) resmi Membentuk SATGAS WASMAS MBG Sebagai Bentuk Partisipasi Masyarakat Dalam Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis


Dalam rangka mendukung keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program strategis nasional Pemerintah Republik Indonesia, maka Pemantau Keuangan Negara secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Masyarakat Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN SATGAS WASMAS MBG

Pembentukan Satgas MBG dilakukan setelah PKN melihat dan mencermati berbagai pemberitaan, keluhan, serta aspirasi masyarakat di berbagai daerah terkait pelaksanaan Program MBG, antara lain :


• Dugaan banyaknya kasus keracunan makanan;

• Persyaratan dapur MBG yang dinilai belum higienis;

• Dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara;

• Kurangnya pengawasan terhadap distribusi dan kualitas makanan;

• Kekhawatiran masyarakat terhadap pelaksanaan program yang tidak tepat sasaran.


PKN menilai bahwa Program MBG merupakan program yang sangat baik demi masa depan generasi bangsa Indonesia, sehingga pelaksanaannya harus benar-benar ditayangkan secara transparan, profesional, dan melibatkan partisipasi masyarakat.


MAKSUD DAN TUJUAN PEMBENTUKAN SATGAS

Adapun maksud dan tujuan dibentuknya Satgas Pengawasan Masyarakat MBG adalah :

1.Membantu melakukan pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan Program MBG;

2. Mendorong transparansi penggunaan keuangan negara;

3. terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme;

4. Membantu memastikan makanan yang diberikan kepada masyarakat memenuhi standar kesehatan dan kelayakan;

5. Menjadi sarana pengaduan masyarakat terhadap penyimpangan Program MBG;

6. Mendukung keberhasilan Program MBG agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi rakyat Indonesia.


DASAR HUKUM

Pembentukan dan pelaksanaan Satgas Pengawasan Masyarakat MBG memiliki dasar hukum sebagai berikut :

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis;

2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional;

3. Standar Operasional Prosedur (SOP) Program Makan Bergizi Gratis (MBG);

4. Petunjuk Teknis (Juknis) Penyelenggaraan Program MBG;

5. Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program MBG;

6. Standar Higienitas dan Sanitasi Pangan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia;

7. Ketentuan keamanan pangan dan kelayakan konsumsi makanan sesuai regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);

8. Peraturan dan pedoman lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

9. PP 68 Tahun 1999 Tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara 

10. Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

11. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

12. AD/ART Pemantau Keuangan Negara; Visi, Misi, dan Tujuan PKN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Akta Notaris Kristian; Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor AHU-0014646.AH.01.07 Tahun 2015.


DASAR HUKUM PELIBATAN MASYARAKAT

Pemantau Keuangan Negara menegaskan bahwa pengawasan masyarakat terhadap Program MBG merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara untuk ikut mengawasi penggunaan keuangan negara, kualitas pelayanan publik, keamanan pangan, serta kesehatan masyarakat.

PKN juga menilai bahwa pengawasan masyarakat sangat penting untuk :

•memastikan makanan yang diberikan aman dan sehat;

•mencegah terjadinya keracunan massal;

•menjaga kualitas dapur dan mendistribusikan makanan;

•memastikan penggunaan anggaran negara tepat sasaran;

mencegah praktik korupsi dan izin.


HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

PKN menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia :

Apabila menemukan penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), seperti :

• Dugaan merah;

• Makanan tidak layak dikonsumsi;

• Dapur tidak higienis;

• Penyalahgunaan anggaran;

• Program tidak tepat sasaran;

agar segera melaporkan kepada Satgas Pengawasan Masyarakat MBG melalui :

Pusat Panggilan / WhatsApp: 082113165141

Email: pknpusat@gmail.com

PKN menjamin seluruh laporan masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.


HIMBAUAN KEPADA PEMERINTAH

PKN juga menghimbau kepada :

• Presiden Republik Indonesia;

• Para Menteri;

• Badan Gizi Nasional;

• Kepala Daerah;

• Seluruh Pejabat dan penyelenggara Program MBG;


agar mendukung keberadaan Satgas Pengawasan Masyarakat MBG sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat demi tercapainya keberhasilan Program MBG secara nasional.


PKN menegaskan bahwa keberadaan Satgas bukan untuk menghambat program pemerintah, melainkan membantu mengawasi agar program berjalan dengan baik, transparan, bersih, dan benar-benar bermanfaat bagi rakyat Indonesia.


PKN menghimbau kepada seluruh pelaksana Program MBG agar :

• mematuhi SOP, juknis, dan juklak MBG;

• menjaga standar kebersihan dan higienitas dapur;

• mengutamakan keselamatan dan kesehatan penerima manfaat;

• membuat kebijakan transparan terhadap penggunaan anggaran negara;

• membuka ruang pengawasan masyarakat secara terbuka dan profesional.

             

Bekasi Tanggal 15 Mei 2026 

Hormat Kami,

Patar Sihotang, SH., MH.

Ketua Umum

Pemantau Keuangan Negara

Tidak ada kontak 082113185141 

Susilawati Humas PKN 0815-2157-6066


(Anto/Tim)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar