BREAKING NEWS
wulingyuyun

Kades Talangagung Tarmuji Bungkam Ancam Wartawan dan Kasus Losmen Gerbang Biru

 
Keterangan : Profile Picture Tarmuji, Kepala Desa Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang

MALANG, Tahtaberita.com - Tarmuji, Kepala Desa (Kades) Talangagung, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tidak menjawab konfirmasi atau permintaan statement dan tanggapan terkait kasus intimidasi terhadap Wartawan Ahmad alias Bonong.

Sikap diam Tarmuji bisa menimbulkan persepsi yang beragam di kalangan masyarakat luas.

Publik biasa saja menilai bahwa berita Kades Tarmuji intimidasi wartawan, atau berita tentang Losmen Gerbang Biru adalah benar, karena tidak dibantah oleh dia.

Selain itu, menuliskan atau mengutarakan jawaban adalah kewajiban pejabat publik untuk memberikan informasi, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
.
Aturan ini secara hukum menuntut transparansi, sehingga pejabat wajib memberikan atau memverifikasi informasi yang akurat kepada masyarakat agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan penyebaran berita bohong.

Berdasarkan UU KIP, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau perwakilan instansi pemerintah wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. 

Bungkamnya Kades Talangagung Tarmuji, jelas mengangkangi Undang-Undang, sementara masalah pidana pengancaman yang dia lakukan pun belum selesai 

Tarmuji seharusnya faham bahwa setiap warga negara berhak untuk mencari, mendapatkan, dan menyebarluaskan informasi publik.

Oleh karena itu, jika ada isu atau data yang beredar di masyarakat, pejabat terkait berkewajiban memberikan keterangan resmi (konfirmasi) untuk meluruskan atau membenarkan informasi tersebut.

Sebelumnya, telah viral bahwa Kades Tarmuji nekat mendatangi kediaman Ahmad alias Bonong, wartawan dari media menaratoday.com, pada Kamis (11/06/2026). 

Kedatangan Kades tersebut dilanjutkan dengan melakukan intimidasi dan intervensi terkait pemberitaan yang menyangkut lini usahanya.

Perseteruan ini dipicu oleh pemberitaan yang dirilis oleh menaratoday.com pada Sabtu (09/05/2026) lalu. 

Dalam berita tersebut, dimuat tuntutan warga yang meminta pihak kepolisian memberikan hukuman berat kepada seorang terduga predator anak asal Segaran, Gedangan.

Berdasarkan laporan polisi (LP) yang dihimpun awak media, pelaku melakukan aksi asusila tersebut di Losmen Gerbang Biru, yang berlokasi di Talanggagung, Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tidak terima nama usahanya dipublikasikan dalam pusaran kasus hukum tersebut, Kades Tarmuji selaku pemilik Losmen Gerbang Biru mendatangi Ahmad dengan wajah geram. 

Dalam sebuah rekaman suara, oknum Kades tersebut kedengaran membentak Ahmad dan melontarkan kalimat bernada ancaman dalam bahasa Jawa.

"Jangan membuat menyebar sing gak genah, nggonanku ojo diutik-utik (jangan menyebarkan berita yang tidak jelas, tempat saya jangan diusik). Jangan menyebar berita terkait usaha saya, jangan disentuh Losmen Gerbang Biru," cetus Kades Tarmuji dengan nada tinggi.

Saat melancarkan aksi tersebut, Kades Tarmuji juga sempat melakukan panggilan telepon dengan seseorang yang diduga bernama Solikin, seorang staf kecamatan. 

Solikin diduga kuat sebagai pihak yang memberikan informasi mengenai alamat rumah wartawan tersebut kepada Kades Tarmuji.

Tindakan arogan yang dilakukan oleh oknum pejabat desa ini memancing reaksi tegas dari korban. 

Ahmad alias Bonong menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam atas intimidasi yang menimpa dirinya saat menjalankan tugas jurnalistik.

Kepada awak media, Ahmad menyatakan akan segera mengambil langkah hukum formal untuk melaporkan tindakan oknum Kades tersebut.

"Terkait intimidasi ini, saya akan melakukan upaya hukum terhadap oknum Kades yang bersangkutan," tegas Ahmad.

Seharusnya, jika mendapati berita yang menurut dia tidak benar, Kades yang akan berakhir masa jabatannya di Tahun 2029 ini, berhak melayangkan hak jawab, hak koreksi kepada media yang menerbitkan berita.

Melakukan intimidasi dan tindakan arogan lainnya, justru melanggar Undang-Undang Pers dan KUHPidana.

(spam)
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar