BREAKING NEWS
wulingyuyun

10 Miliar, Chairul Anwar Tersangka Korupsi Jatah Makan Binatang, Siapa Dia?

 
Keterangan : Mantan Direktur Utama PDTS KBS, Chairul Anwar (tengah). 

Surabaya, tahtaberita.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan Dr. Drs. Chairul Anwar, M.AP., mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan yang merugikan negara sekitar Rp10,2 miliar.

Penyidik menemukan indikasi pengeluaran fiktif dan penyalahgunaan anggaran pakan satwa, yang mengakibatkan dampak negatif terhadap operasional kebun binatang dan kesejahteraan satwa.

Profil Chairul Anwar

Chairul Anwar dikenal sebagai sosok yang memimpin Kebun Binatang Surabaya selama dua periode, yakni sejak 2016 hingga 2024.


Sebelum dipercaya mengelola salah satu ikon wisata Kota Pahlawan tersebut, ia lebih dahulu menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pasuruan.

Pada 6 Oktober 2016, Chairul ditunjuk sebagai Direktur Utama PD TS KBS oleh Wali Kota Surabaya saat itu, Tri Rismaharini.

Selama memimpin Kebun Binatang Surabaya, Chairul bertanggung jawab terhadap pengelolaan operasional, termasuk saat menghadapi dampak pandemi Covid-19 pada 2020.

Di bidang akademik, ia meraih gelar doktor administrasi publik dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya pada 2023.

Disertasinya mengangkat tema akuntabilitas pelayanan publik dengan Kebun Binatang Surabaya sebagai objek penelitian, termasuk menyebut pengelolaan anggaran dilakukan melalui mekanisme pertanggungjawaban berjenjang.

Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana KBS
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja mengatakan, Chairul diduga memerintahkan staf Departemen Accounting and Finance berinisial STN mencairkan dana perusahaan, kemudian membuat dokumen pertanggungjawaban seolah-olah digunakan untuk kebutuhan operasional.

Penyidik juga menemukan indikasi pengeluaran fiktif dan penyalahgunaan anggaran pakan satwa dengan laporan penggunaan dana yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Pakannya ada dikurangi," kata Punia saat menjelaskan temuan penyidik.
Menurut Kejati, Chairul memiliki kewenangan yang sangat besar karena selama menjabat dan menjalankan fungsi direktur operasional serta direktur keuangan.

Kondisi tersebut membuat proses pencairan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban anggaran berada dalam satu jalur kendali.

"Dari sekitar Rp10 miliar ini, ada sekitar Rp7,4 miliar dipergunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Punia.

Penyidik menyebut penyimpangan anggaran tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan, tetapi juga berdampak terhadap operasional Kebun Binatang Surabaya.

Sejumlah fasilitas disebut tidak terawat, sementara kondisi satwa diduga ikut terdampak akibat pengurangan anggaran pakan dan perawatan, meski temuan tersebut masih akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Hingga kini, sedikitnya 22 saksi telah diperiksa dan penyidik masih melanjutkan pengusutan untuk menelusuri penggunaan dana dan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. 

(Spam)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar