Kasus Pengusiran Nenek Elina, Kuasa Hukum Samuel Tolak Dakwaan JPU 4 Tahun
![]() |
| Keterangan : Samuel Ardi Kristanto saat sidang tuntutan di ruang kartika PN Surabaya, Kamis 25/6/2026. |
Tim penasihat hukum Samuel menyatakan keberatan dan menilai tuntutan jaksa tidak proporsional.
Kami menghormati kewenangan jaksa, namun tuntutan ini terlampau berat. Fakta persidangan mengungkapkan bahwa tidak ada unsur kekerasan di muka umum yang dilakukan klien kami," kata kuasa hukum terdakwa, Yafet Kurniawan.
Menurut Yafet, rumah yang menjadi objek perkara sebelumnya merupakan milik Elisa dan telah beralih kepada Samuel melalui perjanjian jual beli beserta kuasa menjual
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Samuel Ardi Kristanto dengan pidana penjara selama empat tahun dalam perkara dugaan perobohan rumah milik Elina Widjajanti tersebut.
Jaksa menilai terdakwa melakukan perobohan rumah milik Elina, sehingga korban kehilangan tempat tinggal dan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Akibat aksi tersebut, korban yang merupakan seorang lansia harus kehilangan tempat tinggal dengan kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1 miliar," ujar JPU Ida Bagus Putu Widnyana saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (25/6/2026).
Menurut jaksa, perobohan rumah dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Elina Widjajanti yang disebut sebagai ahli waris sah berdasarkan Surat Keterangan Hak Mewaris Nomor 05/2023 tertanggal 6 Februari 2023.
Jaksa menilai, terdakwa sebenarnya mengetahui prosedur dan tata langkah hukum yang harus ditempuh untuk mendapatkan atau mengklaim hak-haknya atas tanah tersebut.
Namun, terdakwa dengan sengaja mengabaikan prosedur yang seharusnya dilakukan dengan tujuan utama menguasai tanah secara sepihak," kata jaksa.
Jaksa menyatakan tidak menemukan alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Atas dasar itu, Samuel dituntut melanggar Pasal 262 Ayat (1) dan Pasal 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d KUHP.
Menolak juga, kuasa hukum lainnya, Robert Mantinia, menyatakan pembongkaran dilakukan dengan keyakinan bahwa kliennya memiliki hak atas objek sengketa tersebut.
Jaksa seharusnya melihat asal-usul kepemilikan sejak awal. Hak kepemilikan objek ini sudah beralih ke Samuel. Logikanya, pemilik berhak melakukan pembongkaran atau renovasi," ujar Robert.
Penasihat hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan nota pembelaan (pledoi) secara objektif pada sidang berikutnya.
(spam)






