BREAKING NEWS
mylove

Katanya Sekjen PBB Akui Papua Tuntut Keadilan Hukum Internasional


PAPUA // Terkait pengembangan pemerintahan mandiri di Wilayah yang Belum Berdaulat, Papua menuntut keadilan hukum internasional, mengacu pada empat instrumen PBB yang memang fondasi jadi hukum dekolonisasi.


Ini ringkasannya biar jelas konteksnya:

1. Piagam PBB Pasal 73

Ada di Bab XI tentang wilayah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri. Intinya:

• Negara yang mengelola wilayah seperti itu harus mengakui "kepentingan penduduk, adalah hal yang terpenting, dan menerima sebagai kepercayaan yang suci atas kewajibannya untuk memajukan kesejahteraan mereka secara maksimal.

• Kewajiban konkretnya termasuk mengembangkan pemerintahan sendiri, untuk menyerap aspirasi politik masyarakat, dan juga membantu mereka secara progresif dalam pengembangan lembaga politik bebas.

• Juga wajib lapor rutin ke Sekjen PBB soal kondisi ekonomi, sosial, dan pendidikan. 


2. Resolusi Majelis Umum 1514 (XV), 14 Des 1960

Dikenal sebagai Deklarasi Pemberian Kemerdekaan kepada Negara dan Masyarakat Kolonial. 

Resolusi ini berisi deklarasi kepuasan kepada negara dan bangsa terjajah. 

Ini yang pertama kali menegaskan hak penentuan nasib sendiri sebagai norma internasional, tidak lagi sekadar “amanat suci”.  


3. Resolusi 1541 (XV), 15 Des 1960

Melengkapi 1514. Judul resminya: Prinsip-prinsip yang seharusnya memandu Negara-negara Anggota dalam menentukan apakah ada kewajiban untuk menyampaikan informasi yang diminta berdasarkan Pasal 73 e Piagam.

• Menetapkan 12 prinsip untuk menilai apakah suatu wilayah sudah mencapai pemerintahan sendiri atau belum. 

• Tiga bentuk yang diakui: merdeka penuh, asosiasi bebas dengan negara merdeka, atau integrasi dengan negara merdeka — semuanya harus berdasarkan keinginan bebas rakyat melalui proses yang demokratis dan terinformasi. 


4. Resolusi 448 (V), 12 Des 1950

• Resolusi ini mencatat komunikasi Belanda 29 Juni 1950 bahwa mereka tidak akan lagi melaporkan soal Indonesia berdasarkan Pasal 73e, dengan menyampaikan West New Guinea.

 • Disahkan pada sidang pleno ke-320, 12 Desember 1950. 


Baca juga : Selamat Hari Kebangkita Nasional, Anak Muda Bangunlah, Jangan Terlena


Kenapa keempat ini sering dikutip dalam aksi Papua?

Aktivis Papua berargumen rangkaian ini menunjukkan:

1. Papua Barat (dulu West New Guinea) pernah masuk daftar wilayah tak pemerintahan sendiri di bawah Pasal 73.

 2. 1514 dan 1541 memberi standar bahwa perubahan status harus lewat kehendak bebas rakyat, bukan hanya antar negara.

 3. 448 jadi bukti sejarah bahwa status Papua dipisahkan dari Indonesia pada tahun 1950. 


Pemerintah Indonesia berargumen sebaliknya: proses integrasi sudah final melalui Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) 1969 yang diterima Majelis Umum PBB, sehingga Papua adalah bagian sah NKRI dan tidak lagi termasuk wilayah Pasal 73.


Itu kerangka hukum yang diperdebatkan, bukan keputusan pengadilan, tapi dokumen politik-hukum yang kedua pihak tafsirkan berbeda.

(Amandus Doo)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar