BREAKING NEWS
mylove

GRIB Jaya Dampingi Warga Kapas Lor, Persoalan Parkir Diduga Belum Kantongi Izin Resmi


Surabaya - Warga Kapas tidak menerima terhadap aktivitas usaha yang dinilai tidak transparan, minim pelibatan, dan diduga belum mengantongi legalitas resmi.


Persoalan yang semula hanya dianggap membahas teknis parkir kini berkembang menjadi sorotan serius terkait hak warga negara, keadilan sosial, hingga dugaan pelanggaran aturan penyelenggaraan usaha di lingkungan organisasi padat penduduk.


Ratusan warga dari RT 1 hingga RT 8 RW 06 Kapas Lor bersama karang taruna, tokoh masyarakat, pemuda setempat, dan organisasi GRIB Jaya DPC Kota Surabaya turun langsung menyuarakan aspirasi mereka terhadap aktivitas usaha di kawasan Jalan Kenjeran yang dinilai lebih mengutamakan keuntungan ekonomi dibandingkan kepentingan masyarakat sekitar, Sabtu, 16/5/26, 13.30 WIB


Warga menilai selama ini mereka hanya menerima dampak negatif dari aktivitas usaha tersebut, mulai dari kemacetan lalu lintas, potensi risiko kebakaran, gangguan keamanan lingkungan, hingga persoalan kehilangan kendaraan akibat sistem parkir yang dianggap semrawut.


 Ironisnya, seluruh dampak sosial tersebut justru harus ditanggung masyarakat sekitar tanpa adanya pelibatan warga dalam pengelolaan maupun manfaat ekonomi yang dianggap tidak adil.


H.Arifin Ketua DPC GRIB JAYA Kota Surabaya, menegaskan pihaknya turun langsung mendampingi warga setelah menerima kuasa resmi dari Ketua RT dan Ketua RW setempat untuk memperjuangkan hak warga kapas Lor yang selama ini merasa diabaikan,” Pungkasnya.


Mohon Syahlan menambahkan Usaha berdiri di lingkungan warga, tetapi masyarakat sekitar tidak pernah dilibatkan Ketika ada risiko kebakaran, kehilangan, dan kemacetan, warga yang menanggung dampaknya. Namun ketika ada keuntungan ekonomi, masyarakat sekitar justru tidak diberi ruang,” Tegas Sahlan kepada media.


Menurutnya, tuntutan warga sebenarnya sangat sederhana, yakni meminta agar pengelolaan parkir melibatkan masyarakat sekitar sehingga ada pemerataan manfaat ekonomi sekaligus rasa keadilan sosial bagi lingkungan terdampak langsung.


Namun hingga kini, berbagai upaya mediasi yang difasilitasi pihak kelurahan, kecamatan, maupun aparat terkait disebut belum pernah menghasilkan keputusan yang benar-benar menguntungkan masyarakat.


“Sudah beberapa kali melakukan mediasi, namun belum pernah ada kesepakatan yang berpihak pada warga setempat, Kelurahan juga kecamatan seolah memihak pengelola Karena itu warga meminta pendampingan agar suara mereka benar-benar diperhatikan,” lanjutnya.


Situasi semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa lokasi usaha tersebut belum memiliki Izin Penyelenggaraan Parkir (IPP) resmi dari Pemerintah Kota Surabaya.


 Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan GRIB Jaya dengan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Bapenda Kota Surabaya, lokasi tersebut disebut belum tercatat sebagai tempat parkir resmi yang memiliki legalitas lengkap.


Jika dugaan itu terbukti benar, maka permasalahan ini tidak hanya melibatkan konflik sosial warga, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah pelanggaran administrasi hingga kriminal.


Jika ada penarikan retribusi parkir tanpa izin resmi, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan. Karena itu kami meminta aktivitas penghentian parkir dihentikan sementara sampai legalitasnya jelas,” ujar perwakilan GRIB Jaya.


Pernyataan tersebut langsung memicu perhatian publik karena menyentuh isu pengawasan perizinan usaha di Kota Surabaya. Warga memikirkan bagaimana aktivitas parkir dapat berjalan dalam waktu lama apabila izin penyelenggaraan parkir disebut belum sepenuhnya terpenuhi.


Meski demikian, warga menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi atau kegiatan usaha. Mereka justru mendukung pertumbuhan ekonomi dan aktivitas bisnis dengan tetap mematuhi aturan hukum serta memberikan ruang keterlibatan bagi masyarakat sekitar.


“Kami bukan antiusaha. Kami mendukung usaha berkembang, tetapi jangan sampai hak masyarakat diabaikan. Warga harus dilibatkan dan aturan hukum harus dijalankan,” tegas salah satu tokoh masyarakat Kapas Lor


Untuk menjaga situasi tetap kondusif, GRIB Jaya menyerukan seluruh kegiatan penyampaian aspirasi telah diberitahukan kepada aparat pemerintah dan kepolisian. Mereka juga menekankan bahwa aksi dilakukan secara damai, tertib, dan mengedepankan jalur dialog dengan pihak manajemen ssb.


Dalam pelaksanaannya, hanya sejumlah perwakilan warga dan tim pendamping hukum yang diperbolehkan masuk untuk berdialog langsung dengan pihak manajemen, sementara massa lainnya diminta tetap berada di luar area untuk menghindari gangguan terhadap aktivitas umum.


Kasus Kapas Lor kini menjadi gambaran nyata dampak antara pertumbuhan usaha perkotaan dan hak sosial masyarakat sekitar. Persoalan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Surabaya dalam memastikan pembangunan ekonomi berjalan beriringan dengan penegakan aturan, perlindungan hak warga negara, serta prinsip keadilan sosial di tengah pesatnya perkembangan usaha di kawasan mikro.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen usaha terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tuntutan warga maupun dugaan belum adanya izin resmi penyelenggaraan parkir sebagaimana disampaikan dalam forum mediasi tersebut.


Penulis: Lastomo

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar