Resah Kena Pinjol? DPR RI Bilang Debt Collector Langgar Aturan Jika Tagih ke Keluarga atau Teman
![]() |
| Keterangan : Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, M.Si., Ph.D., Anggota Komisi XIII DPR RI |
Jakartaakarta // Prof. Dr. Yasonna Hamonangan Laoly, SH, M.Sc., Ph.D., Anggota Komisi XIII DPR RI, menyebut pengumpulan pinjaman online ( pinjol ) ke keluarga, hingga rekan kerja melanggar undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Karena kata Yasonna, utang adalah hubungan hukum perdata antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Keluarga, teman, kantor, rekan kerja bahkan sekolah maupun pihak lain tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan kewajiban utang tersebut. Oleh karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran tekanan, ancaman, atau teror dalam proses pengumpulan,” kata Yasonna dalam unggahannya di Instagram @yasonna.laoly, dikutip Selasa (9/6/2026).
Yasonna mengatakan data elektronik, nomor handphone, daftar kontak hingga identitas pribadi adalah milik pribadi seseorang.
Data tersebut, kata dia, tidak boleh diambil, digunakan, disebarkan, atau diberikan kepada pihak lain secara tidak sah oleh perusahaan maupun pihak mana pun.
Perusahaan tidak boleh memberikan atau memanfaatkan data pribadi seseorang tanpa izin dari yang bersangkutan. Penagihan utang harus dilakukan secara sah, beretika, dan menghormati hak privasi setiap orang berdasarkan aturan yang berlaku,” tutur dia.
Yasonna dalam unggahannya menyampaikan bahwa masyarakat berhak melakukan pengumpulan yang menerbitkan hukum dan dapat mengumpulkan bukti untuk dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
Barang bukti yang bisa dikumpulkan di antaranya tangkapan layar (chat), rekaman panggilan, nomor penagih, nama aplikasi dan isi pesan.
Laporan bisa dilayangkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta ke pihak kepolisian.
OJK sendiri telah membuat aturan yang ketat untuk sektor pinjol sejak tahun 2024.
Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK menetapkan penyelenggara pinjol wajib bertanggung jawab penuh atas proses pengumpulan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga.
Artinya, debt collector yang bekerja harus berada di bawah kontrol dan pengawasan langsung penyelenggara.
(spam)






