Heboh, Warga India Tewas Gantung Diri di Ruang Tahanan Imigrasi Surabaya
![]() |
| Korban Bunuh diri di ruang tahanan Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya di Juanda, Sedati, Sidoarjo |
SIDOARJO // Petugas menemukan Surendran Nithin (SN), 47 Tahun, warga negara India, dalam kondisi meninggal dunia di ruang tahanan Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Surabaya di Juanda, Sedati, Sidoarjo, Kamis (14/5/2026) pagi.
SN ditahan sejak Senin (11/5/2026) karena universitas sekitar 6 bulan dan dijadwalkan dideportasi ke India sambil menunggu tiket keberangkatan.
Alamat terakhir korban tercatat di Jl. Mustang No. 50, Perum Auri Kwadengan Timur, Sidoarjo.
Kronologi Penemuan
Sekitar pukul 07.45 WIB, Jefry yang sedang patroli mendengar suara minta tolong “Help me” dari dalam ruang tahanan.
Saat dicek melalui ventilasi, ia melihat ada kabel warna putih terikat pada ventilasi.
Jefry kemudian memanggil Hafidz dan tiga petugas Imigrasi lainnya.
Bersama-sama mereka membuka paksa pintu ruang tahanan.
Saat pintu dibuka, korban sudah dalam keadaan tergantung di balik pintu dan hampir jatuh.
Korban segera diturunkan dan dibaringkan di dalam ruang tahanan.
Rekan satu sel korban, WNA Taiwan, dipindahkan ke ruang lain karena ketakutan.
Petugas Imigrasi kemudian menghubungi Polsek Sedati dan Polresta Sidoarjo untuk olah TKP.
Jenazah korban saat ini berada di RS Pusdik Sabhara Porong untuk divisum dan autopsi setelah mendapat surat persetujuan dari Kedutaan Besar India.
Petugas mengamankan barang bukti berupa kabel olor warna putih sepanjang kurang lebih 3 meter dan satu handuk kecil warna merah.
Saat ditemukan, korban mengenakan kemeja lengan panjang motif kotak biru, kaos oblong putih, dan celana kain warna krem.
Pada tubuh korban terlihat luka memar di dahi sebelah kanan, lidah tergigit menjulur, tubuh sudah mengalami lebam mayat, dan kuku kebiruan.
Tidak ditemukan luka terbuka atau tanda kekerasan lainnya. Dari kemaluan dan kelamin korban juga keluar mani dan feses.
SN pernah menikah dengan warga Sidoarjo dan bercerai sejak 2019. Dari pernikahan itu korban memiliki satu anak.
Sejak bercerai, korban tinggal di Jl. Mustang No. 50, Kwadengan Timur, Sidoarjo, dan bekerja sebagai freelancer yang mengurusi perusahaan di Malaysia.
Polsek Sedati bersama Unit Inafis Polresta Sidoarjo telah melakukan olah TKP, menginterogasi saksi-saksi, mengamankan barang bukti.
Peristiwa ini masih dalam penanganan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Pihak kepolisian belum menyimpulkan penyebab pasti kematian dan masih menunggu hasil autopsi.
(spam)




