BREAKING NEWS
mylove

GRIB Jaya Dukung Penuh Pemkot Surabaya Berantas Jukir dan Parkir Tak berizin


SURABAYA // Meskipun Satgas Anti Premanisme Sudah dibentuk Pemerintah Kota Surabaya, diduga masih banyak Parkir Persil tak sesuai aturan pemerintah kota sby Yang dimaksud adalah Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non-Perizinan di Kota Surabaya. Rabu, 13 Mei 2026 13:02 WIB


Warga Kapas Lor Bareng Grib Jaya Surabaya Mengecam Keras Managemen Soto Boyolali Kenjeran.


Regulasi ini mengatur tata cara, persyaratan, dan jenis-jenis pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha.


Dan sangsi tegas bagi pengelola parkir Persil yg tidak melengkapi izin IPP nya,Aturan dan perizinan terkait pengelolaan fasilitas parkir (Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir/IPP) di Surabaya wajib dimiliki oleh setiap badan usaha untuk mencegah parkir liar dan menertibkan layanan. Senin,18/5/26 15.25 wib


Izin ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Di tingkat daerah.


Penyelenggaraan ini secara spesifik diatur dan diawasi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018 serta Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perizinan dan Non-Perizinan.


Dasar Hukum & Ketentuan Usaha KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia): Usaha parkir dikategorikan dalam KBLI 52214 (di badan jalan) dan KBLI 52215 (di luar badan jalan seperti area komersial, ruko, dan pusat perbelanjaan).


Pelanggaran Hukum (Pungli): Memungut biaya parkir tanpa izin resmi dan tanpa karcis dari instansi berwenang dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli).


Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penipuan atau pemerasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Sanksi Administratif hingga Penutupan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) di berbagai wilayah, usaha perparkiran yang beroperasi tanpa izin dapat dikenakan denda administratif yang cukup besar hingga penutupan tempat parkir.Aturan di Kota Surabaya: Jika Anda berada di wilayah Kota Surabaya.


Penyelenggaraan perparkiran diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya. Setiap orang atau badan dilarang menyelenggarakan pengelolaan parkir tanpa izin, dan pemilik usaha wajib memiliki serta memperpanjang izin penyelenggaraan Wali Kota Surabaya Tegaskan, Pemilik Usaha Wajib Urus Izin Penyelenggaraan Tempat Parkir.

Penulis : Lastomo

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar