BREAKING NEWS

Sekolah Haram Jual Seragam Swasta Dihimbau Tidak Beratkan Wali Murid

 
Keterangan : Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi

Surabaya, tahtaberita.com - Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah se Kota Pahlawan harus mengindahkan himbauan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dia menegaskan SD dan SMP Negeri tidak boleh jual-beli seragam sekolah.

Lebih tegas lagi, Eri bahkan menyebut jual-beli seragam di sekolah negeri sebagai hal yang diharamkan.

Dia tegaskan bahwa ketentuan terkait seragam sekolah negeri di Surabaya sedang ditata.

Jika ada pihak yang hendak menjual seragam untuk alasan tertentu, penjualan harus sepengetahuan Dinas Pendidikan Surabaya.

"Saya tidak lagi membolehkan dan mengharamkan untuk jual-beli seragam sekolah di SD dan SMP Negeri. Maka, kalau ada yang menjual seperti itu, maka harus sepengetahuan dari Kepala Dinas Pendidikan," kata Eri, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, penjualan seragam hanya bisa dilakukan dengan ketentuan tertentu, terutama berkaitan dengan harga jual.

"Kalau ingin membantu orang yang tidak mampu, maka bisa menjual seragam di sekolah, hukumnya wajib harganya di bawah harga toko yang ada di pasaran," jelasnya.

Eri juga menyoroti perbedaan motif batik dan jenis kain yang digunakan masing-masing sekolah negeri.

Menurutnya, perbedaan itu berpotensi membuat harga seragam berbeda-beda.

"Saya tidak ingin lagi lihat sekolah A, sekolah B, SD Negeri A, SMP Negeri B, SMP Negeri A itu menggunakan motif batik yang berbeda-beda. Kalau motif batiknya beda-beda itu akan mempengaruhi harganya," ungkapnya.

"Kain juga begitu, harganya jadi mahal. Akhirnya menunjukkan nanti, 'oh sekolah itu sekolah wong sugih, sekolah negeri itu yang wong nggak duwene'," imbuh Eri.

Karena itu, Pemkot Surabaya akan menata kembali ketentuan seragam di sekolah negeri agar tidak terjadi perbedaan yang berpengaruh terhadap biaya yang harus dikeluarkan orang tua.

"Semua sama. Maka hari ini saya minta itu juga akan kita tata lagi," tegasnya.

Baca juga : Lapor Kemana? Ini Hotline untuk Melaporkan Masalah di Surabaya

Baca juga : Bupati Bangkalan Larang Sekolah Jual Seragam

Selain soal seragam, Eri menyebutkan Pemkot Surabaya juga tengah menata pemberian Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPDA).

Pemkot akan mencocokkan data siswa dalam Dapodik SD dengan data setelah mereka melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP.

Eri mengatakan ada siswa yang setelah lulus SD tidak lagi tercatat dalam Dapodik SMP.

Menurutnya, sebagian siswa tersebut kemungkinan melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren atau sekolah keagamaan.

"Kalau mereka itu masuk dalam hak orang yang membantu maka BOPDA harus tetap diberikan. Tidak dalam bentuk BOPDA, kalau BOPDA Rp150.000 maka kita berikan Rp150.000 per bulan," bebernya.

Dia menegaskan bantuan tersebut juga ditujukan bagi siswa tidak mampu yang bersekolah di luar sekolah negeri, termasuk pondok pesantren maupun sekolah kerohanian.

"Jadi ini selain seragam juga selain di pondok atau sekolah mungkin sekolah kerohanian Kristen ya, yang mereka tidak mampu memang Rp150.000 itu harus tetap wajib kita berikan," pungkasnya.

Larangan jual beli seragam sekolah diberlakukan khusus untuk sekolah negeri karena sekolah tersebut didanai oleh negara dan wajib menjaga keterjangkauan biaya bagi masyarakat.

Alasan utama mengapa aturan ini diterapkan pada sekolah negeri:

Tanggung Jawab Negara
Sekolah negeri menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah, sehingga tidak boleh melakukan praktik komersial atau bisnis penjualan seragam kepada siswanya.

Mencegah Pungutan Liar (Pungli): Penjualan seragam oleh pihak sekolah sering kali mematok harga yang lebih mahal daripada harga pasaran bebas, yang berpotensi menjadi ajang pungli.

Menjaga Kesetaraan Sosial: Larangan ini bertujuan agar siswa dari berbagai latar belakang ekonomi tidak terbebani secara finansial dan merasa setara satu sama lain.

Bagaimana dengan Sekolah Swasta?

Sekolah swasta umumnya dikelola secara mandiri oleh yayasan masyarakat dan memiliki sumber pendanaan yang berbeda dari sekolah negeri.

Sehingga aturan pengadaan seragamnya mengikuti kebijakan internal yayasan masing-masing.

Kendati demikian, sekolah swasta tetap dihimbau agar tidak memberatkan wali murid.

Sekolah bukan lembaga komersil (spam) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar