Penyadapan, Pengertian Aturan dan Kasus Viral Saat Ini
Penyadapan bisa terjadi di telepon kabel, jaringan nirkabel, frekuensi radio, hingga aplikasi pesan dan internet.
Aspek Legal Penyadapan
Penyadapan Ilegal (Tanpa Hak): Dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang untuk mencuri data pribadi, kata sandi, atau informasi rahasia.
Penyadapan Sah (Untuk Penegakan Hukum): Dilakukan oleh aparat penegak hukum (seperti Kepolisian, KPK, atau Kejaksaan) guna membongkar tindak kejahatan serius seperti korupsi, terorisme, narkotika, atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Penyadapan Ilegal melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 31 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE): Melarang setiap orang melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik dalam suatu jaringan telekomunikasi.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi: Melarang perbuatan yang melanggar kerahasiaan komunikasi.
Pelaku penyadapan ilegal dapat diancam pidana penjara hingga 10–15 tahun dan/atau denda maksimal Rp800 juta.
Sementata penyadapan resmi pun harus memiliki dasar hukum yang jelas (misalnya UU Terorisme atau UU KPK) dan melalui prosedur perizinan tertentu.
Penyadapan yang sah (lawful interception) hanya dapat dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Lembaga yang Berwenang: Aparat penegak hukum seperti Kepolisian, KPK, Kejaksaan, BNN, dan BIN (sesuai undang-undang sektoral masing-masing lembaga).
Penyadapan wajib mengantongi izin atau perintah tertulis dari pejabat yang berwenang atau pihak pengadilan (hakim pemeriksa pendahulu / ketua pengadilan negeri), sebagaimana diatur dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi penyadapan.
Baca juga : Mencurigakan, Realisasi Dana Desa Ngabetan 2025 Monev Selesai Pekerjaan Belum
Mantan Kapolri yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Kabar "tidak sedap" atau skandal ini dikonfirmasi langsung oleh Bareskrim Polri pada 3 November 2026.
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan dua jenderal polisi lainnya, yaitu Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso, sebagai tersangka.
Saat ini ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Kronologi kasus LSP
Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, tindakan penyadapan ilegal ini diduga telah berlangsung dari rentang tahun 2025 hingga 2026.
Modusnya adalah memasukkan nomor telepon target ke server Lawful Interception Management System (LIMS) secara ilegal tanpa adanya verifikasi, surat perintah penyidikan resmi, ataupun laporan polisi.
Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file log hasil sadapan di sistem komputer untuk menghilangkan jejak, sebelum akhirnya terbongkar oleh laporan seorang petugas pada akhir Oktober.
Sasaran penyadapan ilegal ini sangat luas, tidak hanya menargetkan nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga sejumlah pejabat negara, menteri, tokoh politik, organisasi masyarakat (ormas), LSM, media massa, hingga kalangan pengusaha.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah mengetahui situasi ini karena telah dilaporkan langsung oleh Kapolri yang menjabat.
Presiden menginstruksikan agar proses hukum dan penyidikan berjalan secara tegas, objektif, dan transparan sesuai undang-undang yang berlaku terhadap siapa pun yang terlibat.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.





