BREAKING NEWS

Kasus MTsN 3 Sidoarjo Kain 1,8 Juta “Sumbangan” 300 Ribu Dugaan Pungli Ketuk Meja Jumakir


SIDOARJO, Tahtaberita.com - Kepala MTsN 3 Sidoarjo, Jumakir, menghadapi sederet angka yang menuntut penjelasan: Rp1,8 juta untuk tiga setel kain seragam yang belum dijahit, Rp300 ribu yang disebut sumbangan, serta dana BOS ratusan juta rupiah setiap tahun. 

Dugaan pungutan kini mengarah pada pertanyaan sederhana: apa dasar penarikannya dan ke mana uang wali murid tersebut dipertanggungjawabkan?

Jika 256 siswa baru seluruhnya membeli paket kain Rp1,8 juta, nilai transaksinya mencapai Rp460,8 juta.

Jika seluruh wali menyerahkan Rp300 ribu, kalkulasinya mencapai Rp76,8 juta. 

Angka itu merupakan hasil perhitungan, sehingga kuitansi dan pembukuan menjadi penentu nilai penerimaan sebenarnya.

Harga kain Rp1,8 juta juga terpaut jauh dari pembanding retail. Penelusuran toko daring 2026 menemukan kain Oxford seragam sekitar Rp23 ribu per meter, kain seragam Tetron Cotton sekitar Rp29.985 per meter, sementara bahan Pramuka Meltop SNI ditawarkan mulai sekitar Rp42.500.

Dengan asumsi kebutuhan total 9,75 meter untuk tiga setel, bahkan menggunakan pembanding tertinggi Rp42.500 per meter, nilai bahan sekitar Rp414.375. 

Dibanding harga Rp1,8 juta, selisihnya mencapai sekitar Rp1,386 juta per siswa atau sekitar Rp354,7 juta jika dihitung untuk 256 siswa. 

Sementara itu, dokumen pagu Kementerian Agama mencatat BOS MTsN 3 sebesar Rp832,86 juta pada 2025 dan Rp888,725 juta pada 2026.

Regulasinya juga jelas. PMA Nomor 16 Tahun 2020 mewajibkan Komite Madrasah melaporkan hasil penggalangan dan penggunaan dana kepada wali murid. 

Pasal 23 bahkan melarang Komite menjual pakaian atau bahan seragam di madrasah dan mengambil keuntungan ekonomi dari tugasnya. 

Jika transaksi dilakukan melalui koperasi, Jumakir perlu menjelaskan siapa pengurusnya, siapa pemasoknya, bagaimana harga Rp1,8 juta ditetapkan dan apa hubungan pengelolaannya dengan madrasah maupun komite.

Catatan lain datang dari Monev BOS 2025. MTsN 3 Tarik tercantum sebagai satu dari 10 MTs yang diperiksa. 

Laporan menemukan persoalan berupa SK honor dan Tim BOS yang belum dilampirkan, nota tanpa tanggal, kuitansi di atas Rp5 juta tanpa meterai, kelengkapan dokumen rapat, perpajakan hingga dokumentasi pembelian. 

Kini pertanyaannya pendek: apa dasar Rp300 ribu, siapa menerima uangnya, siapa pemasok kain, berapa harga beli sebenarnya, berapa margin koperasi, dan apa hasil rekomendasi pemeriksaan BOS MTsN 3? (Syaiful Macan)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar