BREAKING NEWS

ADA MARK UP ANGGARAN DALAM REALISASI IRPOM DESA GANGGANG

 

Perangkat Sebut Anggaran Dibawa Kepala Desa, Pekerjaan Dilakukan Orang yang Ditunjuk Kades — Saat Dikonfirmasi, Nomor Wartawan Malah Diblokir

Jatim, tahtaberita.com — Pelaksanaan pembangunan Irigasi Perpompaan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 menuai sorotan. Muncul dugaan adanya ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan, termasuk dugaan mark up yang masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen serta audit pihak berwenang.

Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut tercantum sebagai Irigasi Perpompaan, dengan volume 1 unit, kelompok penerima Poktan Ganggang I, lokasi Desa Ganggang, sumber dana APBN TA 2026, dan mekanisme pelaksanaan swakelola.

Namun, informasi yang diperoleh wartawan dari salah seorang perangkat desa justru memunculkan pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang mengelola anggaran dan melaksanakan pekerjaan tersebut.

Perangkat desa tersebut mengungkapkan bahwa anggaran kegiatan disebut dibawa oleh kepala desa, sedangkan pekerjaan di lapangan disebut dilakukan oleh orang-orang yang ditunjuk atau disuruh oleh kepala desa.

“Anggarannya dibawa kepala desa. Pekerjaannya dilakukan orang-orang suruhan kepala desa,” ungkap sumber tersebut.

Lebih jauh, sumber itu menyebut kelompok tani (Poktan) diduga hanya dicantumkan sebagai nama penerima kegiatan, sementara pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pekerjaan berada di pihak lain.

Jika benar, informasi tersebut tentu perlu mendapat klarifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut karena papan kegiatan secara jelas mencantumkan mekanisme swakelola dan kelompok penerima sebagai bagian dari informasi kegiatan.

Dugaan Mark Up Perlu Dibuktikan

Dugaan mark up tidak dapat hanya disimpulkan dari kondisi fisik bangunan. Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, diperlukan pemeriksaan terhadap RAB, nilai anggaran, volume pekerjaan, harga material, pembayaran tenaga kerja, bukti transaksi, SPJ, serta pihak yang menerima dan mengelola dana.

Apabila ditemukan perbedaan antara anggaran yang tercantum dalam dokumen dengan realisasi pekerjaan maupun pengeluaran sebenarnya, hal tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat pengawasan dan penegak hukum.

Kepala Desa Blokir Nomor Wartawan

Upaya wartawan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Awi terkait dugaan tersebut justru tidak mendapatkan jawaban. Nomor wartawan disebut diblokir, sehingga pertanyaan mengenai pengelolaan anggaran, keterlibatan Poktan, pelaksana pekerjaan, serta dugaan mark up belum memperoleh penjelasan dari kepala desa.

Sikap tersebut membuat sejumlah pertanyaan publik masih belum terjawab. Di antaranya, siapa yang memegang dan mengelola anggaran, siapa yang ditunjuk mengerjakan proyek, apakah Poktan benar-benar terlibat sebagai penerima sekaligus pelaksana, serta bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan mark up dan pengelolaan anggaran tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan sumber, sehingga perlu dilakukan verifikasi dan pemeriksaan resmi.

Karena itu, Inspektorat, dinas/instansi terkait, maupun aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan pengecekan apabila terdapat indikasi penyimpangan, termasuk mencocokkan dokumen anggaran dengan kondisi pekerjaan di lapangan.

Kepala Desa Awi dan pihak Poktan Ganggang I belum memberikan klarifikasi. Redaksi HARIAN MEMO membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.(syaiful macan) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar