Kadis Cabang Pendidikan Gresik dan Kepala SMKN 1 Cerme Kompak Bungkam, Syaiful Macan : Jangan Cuci Tangan
![]() |
| Foto : Syaiful Macan Wartawan Senior Jatim spesialis berita-berita kontrol sosial |
GRESIK, Tahtaberita.com — Dugaan pungutan liar di SMKN 1 Cerme kian memperkuat indikasi pelanggaran aturan. Meski tim wartawan telah menyertakan bukti kwitansi asli saat mengonfirmasi ke Cabang Dinas Pendidikan Gresik, Kepala Cabang Dinas Eko Agus Suwandi tetap memilih bungkam dan tidak memberikan penjelasan apa pun.
Padahal dalam pesan konfirmasi, wartawan telah melampirkan foto salinan kwitansi yang menunjukkan pembayaran berkala dengan nominal minimal Rp100.000 tertulis atas nama Komite Sekolah untuk pos "Partisipasi Peningkatan Mutu Pendidikan (PMP)".
Pola pembayaran dilakukan berulang sejak Juli hingga Oktober 2026, di mana wali murid diarahkan langsung oleh wali kelas untuk mengisi nominal tidak boleh di bawah angka yang ditentukan.
"Pencucian Tangan" Lewat Nama Komite
Jurnalis Jawa Timur, Syaiful Macan, menyoroti kecurigaan mendalam atas pola ini.
Menurutnya, penggunaan nama Komite Sekolah dalam penarikan uang ini diduga kuat adalah cara pihak sekolah untuk "mencuci tangan" agar terlihat seolah sumbangan sukarela, padahal sifatnya mengikat dan terarah langsung oleh tenaga pendidik.
"Jelas terlihat polanya: wali kelas yang menyuruh mengisi kwitansi, wali kelas yang membenarkan nominal jika kurang, namun uangnya tertulis atas nama komite. Jika ada pertanyaan, sekolah bisa bilang itu urusan komite.
Padahal arahan datang dari pihak sekolah sendiri. Ini modus memanfaatkan komite supaya pihak sekolah bisa cuci tangan," tegas Syaiful Macan.
Ia juga mempertanyakan ketidakpedulian Cabang Dinas Gresik. "Padahal bukti fisik sudah ada di hadapan mereka. Jika dengan bukti tertulis saja masih diam, lalu pengawasan seperti apa yang dijalankan di tingkat dinas?"
Seruan Transparansi & Klarifikasi Publik
Aktivis pendidikan sebelumnya juga telah menegaskan bahwa pungutan dengan batas minimal yang ditetapkan oleh sekolah sama sekali bukan kategori sumbangan sukarela, melainkan pelanggaran terhadap larangan pungutan di sekolah negeri.
Sikap bungkam Kepala Sekolah SMKN 1 Cerme maupun Cabang Dinas Gresik semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan pengelolaan dana tersebut.
Tim wartawan menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan jika mengalami hal serupa di lingkungan pendidikan masing-masing. (Spam)





