BREAKING NEWS

Kades Sidokumpul Gresik Disebut Rangkap Jabatan dan Terlibat Pengkondisian Dinas PMD Diminta Turun Tangan



GRESIK, Tahtaberita.com — Isu rangkap jabatan dan dugaan praktik tidak sehat di lingkungan pemerintahan Kecamatan Bunga, Kabupaten Gresik, mencuat ke permukaan. 

Kepala Desa Indrodelik mengungkapkan bahwa tidak hanya Kepala Desa Sidokumpul, Ahmad Asyhar, melainkan beberapa kepala desa di wilayah tersebut merangkap jabatan sebagai guru di sekolah setempat. 

Beliau sendiri mengaku tidak memiliki pekerjaan sampingan lain selain menjabat kepala desa.
 
"Iya mas, saya sendiri gak ada sampingan untuk mendapat penghasilan lain. Tapi dengan Kepala Desa Sidokumpul, Asyhar, dia jadi guru. Dan banyak Kades lainnya yang menjadi guru," ungkap Kades Indrodelik melalui sambungan telepon seluler.
  
Rangkap Jabatan: Diperbolehkan atau Dilarang?
 
Pertanyaan publik pun muncul terkait aturan rangkap jabatan. Sesuai UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 27, Kepala Desa dilarang merangkap jabatan sebagai pegawai negeri, pegawai BUMN/BUMD, atau anggota legislatif. Jika statusnya guru PNS.

Maka hal ini perlu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang apakah sudah memiliki izin atau justru melanggar ketentuan.
 
Asyhar Disebut Terlibat Dugaan Pengondisian Bersama Oknum Wartawan
 
Isu kian memanas karena Ahmad Asyhar juga disebut-sebut pernah terlibat kerjasama dengan oknum wartawan dalam hal pengondisian. 

Salah satunya, Kepala Desa Pegundan diduga ditakut-takuti terkait pemberitaan dan diminta membayar sejumlah uang yang cukup besar agar masalah tidak dipublikasikan.
 
Mendengar hal tersebut, Syaiful Macan angkat bicara dengan tegas:
 
"Melihat kelakuan Kepala Desa Sidokumpul Ahmad Asyhar, dianggap tidak bisa menjaga kode etik sesama Kades. Malah Kepala Desa Pegundan seakan dijadikan lahan bisnis bersama oknum wartawan. Ini sangat disayangkan," tegas Syaiful Macan.
 
Dinas PMD Diminta Turun Tangan
 
Berangkat dari dua masalah serius ini — rangkap jabatan yang belum jelas dasarnya dan dugaan praktik pengondisian antar kepala desa — masyarakat dan awak media meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik untuk segera:
  • Melakukan verifikasi data rangkap jabatan seluruh kepala desa di Kecamatan Bunga
  • Memberikan pembinaan dan penegakan aturan
  • Menyelidiki dugaan praktik pengondisian yang melibatkan oknum wartawan dan kepala desa
  • Memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran aturan
"Kepala desa dipilih untuk melayani masyarakat, bukan untuk merangkap jabatan yang melanggar aturan apalagi menjadikan sesama pejabat desa sebagai lahan bisnis. Dinas PMD jangan tinggal diam," tambah Syaiful Macan.
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar