SMAN 1 Rejoso Disinyalir Beli Buku Karya Guru Sendiri Gunakan Dana BOS, Bolehkah?
Nganjuk, tahtaberita.com - Buku di Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN 1) Rejoso, Nganjuk, yang sejatinya membawa tema disiplin, prestasi, karakter, dan integritas kini menjadi perhatian publik. Namun bukan karena isi tulisannya, melainkan karena dugaan keterkaitannya dengan proses pengadaan di lingkungan sekolah.
Buku tersebut merupakan karya yang melibatkan guru SMAN 1 Rejoso Nganjuk dan disebut masuk dalam katalog pengadaan dengan harga Rp35 ribu per eksemplar.
Pertanyaan publik kemudian muncul ketika produk yang berasal dari lingkungan sekolah tersebut dikaitkan dengan penggunaan anggaran pendidikan, khususnya dana BOS/BOSP.
Pokok persoalannya bukan pada kegiatan guru menulis buku.
Kegiatan literasi dan karya pendidik merupakan hal yang positif.
Yang menjadi sorotan adalah apabila lembaga sekolah membeli produk yang berasal dari lingkungan internalnya sendiri menggunakan dana BOS,
Sementara pihak yang memimpin sekolah juga memiliki kewenangan dalam perencanaan dan penggunaan anggaran.
Dalam sistem pengelolaan keuangan, kepala sekolah memiliki peran penting dalam memastikan setiap penggunaan dana berjalan sesuai aturan.
Karena itu, Nurhadi sebagai Kepala SMAN 1 Rejoso Nganjuk dituntut memberikan penjelasan mengenai bagaimana proses pengadaan tersebut dilakukan.
Siapa yang mengambil keputusan? Bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya?
Sekolah tidak boleh membeli produknya sendiri menggunakan dana BOS.
Apalagi jika terdapat konflik kepentingan antara pihak yang mengendalikan anggaran dengan pihak yang memperoleh manfaat dari transaksi tersebut.
Prinsip pengadaan publik mengharuskan keputusan dibuat secara objektif, transparan, dan mengutamakan kepentingan sekolah.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, dokumen menjadi kunci utama. RKAS atau ARKAS, dokumen pengadaan, invoice, bukti pembayaran, berita acara penerimaan barang, hingga informasi mengenai pihak penerima manfaat harus mampu menjelaskan seluruh proses secara terbuka.
Aturan pengelolaan dana pendidikan mengharuskan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang menguntungkan pihak tertentu serta menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3, dapat menjadi bagian dari proses hukum.
Selain itu, apabila ditemukan adanya pemberian keuntungan seperti komisi, imbalan, fasilitas, atau bentuk manfaat lain yang berkaitan dengan keputusan pengadaan, ketentuan mengenai gratifikasi dalam Pasal 12B UU Tipikor juga dapat menjadi perhatian.
Saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut, Nurhadi memberikan tanggapan singkat:
Masih di Cabdin, Bapak. Sebentar njih.” ucapnya.
Persoalan ini bukan tentang melarang guru berkarya atau sekolah mengembangkan budaya literasi.
Yang menjadi ukuran adalah apakah kewenangan pengelolaan anggaran telah dijalankan secara tepat, terbuka, dan bebas dari konflik kepentingan.
Sebuah buku dapat mengajarkan integritas.
Namun bagi pengelola anggaran publik, integritas terbesar justru terlihat dari bagaimana sebuah keputusan dibuat dan dipertanggungjawabkan. (syaiful macan)





