KADES WAHAS GRESIK ANCAM HAPUS BERITA: "KEPONAKANKU DI POLDA DENGAR", WARGA dan AKTIVIS MARAH BESAR
GRESIK, Tahtaberita.com — Kepala Desa Wahas, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, H. Maskur, melakukan upaya penekanan dan intimidasi terhadap tim wartawan.
Ia meminta berita yang dimuat dihapus, dengan alasan kerabatnya bertugas di lingkungan Polda Jatim.
Saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, H. Maskur menyampaikan perintah secara langsung:
Cu, berita iku hapusen. Iki keponakan sing ana ing Polda padha krungu lho."
Artinya: "Cu, hapus berita itu. Ini keponakan yang ada di Polda sudah mendengar lho."
Ucapan tersebut dinilai bukan sekadar informasi, melainkan upaya menakut-nakuti tim wartawan.
Penyebutan instansi kepolisian secara spesifik dianggap sebagai bentuk isyarat ancaman, seolah ada pihak berwenang yang mengawasi dan dapat mengambil tindakan terhadap peliputan tersebut.
Gugus "Boncuk" Marah Besar
Pernyataan Kades Wahas ini memicu kemarahan, khususnya dari Gugus Supriyanto alias Boncu, yang merasa menjadi sasaran sekaligus terdampak langsung dari persoalan yang diberitakan.
Ia menyatakan keberatan keras atas cara kepala desa menyelesaikan masalah:
Kalau ada yang salah, bantah dengan fakta dan data. Jangan gunakan nama instansi atau kerabat untuk menutupi kekurangan. Itu bukan cara yang jujur," ujar Gugus dengan nada tegas.
Ia menegaskan bahwa pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta di lapangan dan aspirasi warga, bukan rekayasa.
Ancaman atau tekanan justru dinilai sebagai bukti keberatan menjawab persoalan secara terbuka.
Tekanan Bukan Solusi
Praktik meminta penghapusan berita disertai penyebutan hubungan dengan instansi berwenang melanggar prinsip kebebasan pers dan transparansi.
Setiap pejabat, termasuk kepala desa, berhak memberikan tanggapan atau bantahan — namun bukan dengan cara menekan atau mengancam.
Jika ada hal yang dianggap kurang tepat, jalur yang benar adalah:
Mengirimkan klarifikasi atau bantahan secara tertulis
Menunjukkan bukti dan data yang meluruskan fakta
Meminta hak jawab sesuai ketentuan UU Pers
Sampai saat ini, tim redaksi tetap mempertahankan pemberitaan dan belum menerima klarifikasi berisi data maupun bantahan yang memadai dari Pemerintah Desa Wahas.
Ancaman penghapusan berita dianggap tidak beralasan.
Warga Desak Kades Jawab Masalah, Bukan Tutup Mulut
Warga Desa Wahas pun menanggapi pernyataan tersebut dengan kecewa.
Mereka menginginkan persoalan yang diberitakan diselesaikan di tempat, secara terbuka, bukan dihapus dari layar atau disembunyikan.
Kami butuh jawaban, bukan ancaman. Kalau bersih, tak perlu takut diberitakan," ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, tim wartawan masih membuka ruang tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Wahas.
Klarifikasi dapat disampaikan secara tertulis dan terbuka untuk umum.





