BREAKING NEWS

KADES GANGGANG SEBUT UANG KERJA SAMA WARTAWAN BERASAL DARI SISA ANGGARAN DD DAN BK

Pernyataan Disampaikan Melalui Telepon dan Direkam Wartawan, Realisasi Anggaran Desa Dipertanyakan

GRESIK, tahtaberita.com — Kepala Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, Awi, menyampaikan bahwa uang yang digunakan untuk kerja sama dengan wartawan disebut berasal dari sisa anggaran pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan (BK).

Pernyataan tersebut disampaikan Awi kepada wartawan melalui sambungan telepon pada Kamis, 24 September 2026. Percakapan tersebut disebut sempat direkam oleh wartawan sebagai bahan dokumentasi konfirmasi jurnalistik.

Dalam keterangannya, Awi menyebut dana yang digunakan dalam kerja sama tersebut merupakan uang yang berasal dari sisa anggaran pembangunan DD dan BK.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai realisasi anggaran pembangunan di Desa Ganggang. Jika benar terdapat anggaran pembangunan yang tidak terealisasi seluruhnya dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilihat lebih lanjut berapa nilai anggaran yang direncanakan, berapa yang telah direalisasikan, serta bagaimana pencatatan dan penggunaan sisa anggaran tersebut.

Dalam tata kelola keuangan desa, pengelolaan keuangan harus mengacu pada APB Desa dan ketentuan yang berlaku. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 mengatur mengenai pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pembinaan dan pengawasan.

Karena itu, istilah “sisa anggaran” tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai dana yang bebas digunakan untuk keperluan apa pun. Status dan penggunaan dana tersebut perlu dilihat dari dokumen APBDes, perubahan APBDes apabila ada, laporan realisasi anggaran, serta pertanggungjawaban pemerintah desa.

Sorotan utama kini mengarah pada pertanyaan: apakah seluruh anggaran pembangunan Desa Ganggang yang telah ditetapkan dalam APBDes benar-benar direalisasikan sesuai perencanaan?

Apabila terdapat anggaran yang tidak terserap, publik juga berhak mengetahui nilai sisa anggaran tersebut, sumber dananya, kegiatan yang tidak terealisasi, serta bagaimana dana tersebut dicatat dalam administrasi keuangan desa.

Dengan demikian, pernyataan Kepala Desa Ganggang mengenai adanya “sisa anggaran pembangunan” menjadi penting untuk dikonfirmasi melalui dokumen resmi. Pemeriksaan terhadap APBDes dan laporan realisasi akan menjadi dasar untuk memastikan apakah memang terdapat anggaran pembangunan yang tidak terealisasi 100 persen.

Hingga berita ini disusun, keterangan Kepala Desa Awi tersebut merupakan pernyataan yang disampaikan dalam percakapan telepon, sementara angka pasti mengenai total anggaran, realisasi, dan sisa DD maupun BK masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi Pemerintah Desa Ganggang dan instansi terkait.

 Media akan terus melakukan konfirmasi dan penelusuran terhadap dokumen anggaran guna memastikan penggunaan dana desa berjalan transparan dan sesuai ketentuan. (Syaiful Macan) 

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar