Kades Nglebak Sebar Nomor Wartawan ke Pihak Lain, Andre: Itu Melanggar Hukum, Kami Akan Laporkan
JOMBANG, Tahtaberita.com — Sikap Kepala Desa nglebak, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang, bernama Miseri, menuai kritik keras dari awak media.
Alih-alih memberikan jawaban terkait dugaan belum terealisasinya penggunaan Dana Desa, Kades Miseri justru menyebarkan nomor telepon wartawan kepada pihak lain tanpa izin pemiliknya.
Kronologi Kejadian
Andre, wartawan yang nomornya disebarkan, menceritakan kronologinya, "Saya mengirim pesan WhatsApp kepada Pak Kades Miseri untuk konfirmasi terkait penggunaan Dana Desa yang diduga belum terealisasi. Bukannya dijawab, selang beberapa menit nomor saya justru dihubungi oleh seseorang yang tidak dikenal."
Orang tersebut berdalih:
"Ada apa dengan Pak Kades Miseri? Wes jangan diteruskan mas, nanti saya koordinasikan ke Pak Kades."
Ketika ditanya siapa dirinya dan apa hubungannya dengan Kades, orang tersebut menjawab:
"Saya kerabatnya mas, dari media juga."
Andre Keberatan: Nomor Pribadi Adalah Privasi
Andre menyatakan keberatan kuat atas tindakan Kades Miseri:
"Nomor telepon itu sifatnya pribadi dan privasi. Kenapa disebarkan ke orang lain tanpa seizin kami? Itu sama saja melanggar hak privasi kami sebagai warga negara dan awak media."
Lebih tegas lagi Andre menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak boleh dianggap remeh karena memiliki konsekuensi hukum:
"Sesuai Undang-Undang yang berlaku, menyebarkan nomor pribadi seseorang tanpa izin pemiliknya dapat dikenakan sanksi pidana. Kami bersama tim tidak akan tinggal diam."
Dasar Hukum yang Dilanggar
Aturan Ketentuan UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 45 ayat (1) Setiap orang dilarang tanpa hak menyebarkan data pribadi orang lain — pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 12 Badan publik wajib menyediakan informasi yang diminta, bukan mengalihkan atau menghindar
Kode Etik Jurnalistik Pihak yang dikonfirmasi wajib memberikan tanggapan, bukan menghalangi proses jurnalistik
Sikap Redaksi: Akan Laporkan ke Pihak Berwajib
Karena merasa hak privasinya dilanggar, tim redaksi bertegas akan mengambil langkah hukum:
"Kami akan melaporkan peristiwa ini ke pihak yang berwajib. Selain itu, pertanyaan terkait realisasi Dana Desa ngelebak tetap kami tunggu jawabannya secara resmi dan transparan."
Redaksi juga menegaskan bahwa menghindar dari konfirmasi dan mengalihkan pertanyaan kepada pihak ketiga bukanlah solusi.
Masyarakat tetap berhak tahu ke mana dan digunakan untuk apa anggaran Dana Desa yang bersumber dari uang rakyat tersebut.
Pihak redaksi tetap membuka ruang bagi Kepala Desa Miseri untuk memberikan klarifikasi terkait kedua masalah tersebut kapan saja.





