GAwat! 14 Desa di Wringinanom Dipanggil Kejari, Anggaran 20% Ketahanan Pangan Dialihkan ke Urugan Lahan KDMP
GRESIK, tahtaberita.com — Situasi memprihatinkan terungkap di Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Sebanyak 14 desa di kecamatan tersebut dipanggil Kejaksaan Negeri Gresik untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Pemanggilan menyusul laporan yang menyebutkan anggaran 20 persen dari pendapatan Dana Desa yang wajib disisihkan untuk Program Ketahanan Pangan justru dialihkan untuk biaya pengurugan lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Fakta yang Terungkap
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim investigasi, salah satunya di Desa Lebaniwaras:
Dana Desa TA 2025 diterima sebesar Rp1.136.884.000
Alokasi ketahanan pangan: Rp227.376.800 (pas 20%)
Dari anggaran tersebut, Rp42.800.000 digunakan untuk pengurugan lahan KDMP, dan sebagian lain untuk pembangunan stand pasar
Penggunaan ini diakui sendiri oleh Kepala Desa setempat
Pemerintah pusat mewajibkan setiap desa menyisihkan 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan — yang seharusnya diwujudkan dalam bentuk lumbung pangan, penguatan kelembagaan pangan, produksi pangan, dan kegiatan yang langsung menjamin ketersediaan pangan warga.
Pengalihan ke urugan lahan KDMP dinilai tidak sesuai dengan tujuan pokok anggaran ketahanan pangan. KDMP sendiri diatur melalui jalur dan sumber anggaran terpisah, bukan mengambil porsi yang sudah ditetapkan untuk pangan.
Daftar 14 Desa yang Dipanggil
Desa-desa tersebut adalah:
1. Kepuhklagen
2. Kedunganyar
3. Kesambenkulon
4. Lebanisuko
5. Lebaniwaras
6. Mondoluku
7. Pasinanlemahputih
8. Pedagangan
9. Sembung
10. Sooko
11. Sumberame
12. Sumbergede
13. Sumberwaru
14. Sumengko
Kejari Gresik telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas SP.TUG-1482/M.5.27/Fd.1/07/2026 tanggal 29 Juli 2026, dan pemanggilan berlangsung mulai 3 Agustus 2026. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan anggaran, para pihak dapat dikenakan sanksi mulai dari Tuntutan Ganti Rugi hingga pidana korupsi.
Warga berharap proses ini berjalan transparan dan penggunaan uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan. (Syaiful macan)





