BREAKING NEWS

Proyek Irigasi di Tambak Rejo Gresik Beraroma Mark Up Mad Yasir Blokir Nomor Wartawan

 


GRESIK, tahtaberita.com — Program pemeliharaan jaringan irigasi tersier di Dusun Gumini, Desa Tambak Rejo, Kecamatan Duduksampean, Kabupaten Gresik, menuai kecurigaan publik.

Proyek bersumber dari APBN Tahun 2026 yang digelontorkan Kementerian Pertanian dengan anggaran Rp 100 juta dikelola langsung oleh Kelompok Tani (Poktan) dusun Gemini yang diketuai Mad Yasir.

Namun pantauan tim wartawan di lapangan menemukan sejumlah keganjalan yang mencurigakan:

Temuan keganjalan dilapangan diantaranya; semen bukan jenis Semen Gresik yang lazim dipakai warga setempat namun memakai semen merdeka yang harganya selisih atau lebih murah kurang lebih Rp 20 ribu dari semen Gresik.

Akibatnya muncul dugaan kualitas material tidak standar

Konstruksi bangunan terlihat rongga dan retak di beberapa bagian, kuat dugaan pengerjaan tidak teliti

Papan informasi proyek hanya mencantumkan nominal anggaran, tanpa menuliskan ukuran volume, spesifikasi teknis, maupun panjang saluran yang dibangun

Jika dibandingkan proyek senilai Rp 100 juta di dusun sebelah, panjang bangunan di lokasi ini diduga selisih hingga 50 persen lebih pendek, maka patut dicurigai mengarah pada dugaan mark up anggaran

Tim wartawan berupaya mengonfirmasi temuan tersebut kepada Mad Yasir selaku ketua Poktan melalui pesan WhatsApp.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada jawaban sama sekali.

Yang lebih mencurigakan, Mad Yasir secepat kilat memblokir nomor kontak wartawan setelah dikonfirmasi, jelas ada sesuatu yang disembunyikan.

Mencermati kejanggalan fisik bangunan serta sikap menutup diri pihak pengelola, tim wartawan akan menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang — termasuk Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Dinas terkait — guna meminta dilakukannya audit menyeluruh atas penggunaan anggaran negara tersebut.

Jika terbukti adanya penyimpangan, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan:

UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah serta pedoman pelaksanaan kegiatan swakelola

Perkembangan penanganan laporan ini akan terus dipantau dan diberitakan kepada publik. (Syaiful Macan)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar