Nekat, Tambang di Desa Mondoluku Gresik Diduga Ilegal dan Langgar UU
GRESIK, Tahtaberita.com — Aktivitas pertambangan yang diduga ilegal terus beroperasi di wilayah Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, tepat di area pinggir jalan utama menuju pemukiman warga.
Tambang tersebut diketahui atas nama Nanik, dan hingga kini diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari instansi berwenang .
Kegiatan ini diduga kuat melanggar: pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."
"Selain itu, jika hasil tambang diangkut dan dijual tanpa izin, juga dapat dikenakan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang pengolahan, pengangkutan, dan penjualan mineral/batu bara tanpa izin
Jika lokasi berada di area yang memerlukan izin lingkungan, juga dapat melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Redaksi mendesak Kepolisian Resor Gresik, Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, serta Satpol PP Kabupaten Gresik untuk segera turun ke lokasi, memeriksa kelengkapan perizinan, dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga berhak mendapatkan perlindungan dari kerusakan lingkungan dan gangguan aktivitas tanpa dasar hukum. (Syaiful Macan)





