BREAKING NEWS

LPK Minta Menteri ESDM dan Gakkum KLHK Periksa Pelepasan PIPPIB di WPR Oyom


PALU – Lembaga Pemberantasan Korupsi (LPK) meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pelepasan status Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) di wilayah WPR STG-02 Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli.


Ketua Umum LPK, Octhavianus Sondakh, SH, mengatakan proses perubahan status kawasan tersebut menjadi persoalan paling mendasar dalam polemik publikasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Oyom.


Menurutnya, masyarakat mengambil dasar dan alasan perubahan kawasan yang sebelumnya disebut sebagai hutan alam primer dan masuk ke dalam perlindungan PIPPIB, namun kemudian berubah status setelah dilakukan survei lapangan.


“Yang harus diperiksa sekarang adalah proses pelepasan PIPPIB itu sendiri. Karena dari situlah seluruh polemik ini bermula,” ujar Octhavianus,Kamis 14/5/2026.


Ia menjelaskan bahwa dalam dokumen sebelumnya, wilayah WPR STG-02 bahkan disebut tidak direkomendasikan untuk kegiatan HKI tembaga karena berada dalam kawasan konservasi atau hutan lindung.


Namun setelah adanya proses revisi PIPPIB, sebagian kawasan kemudian berubah menjadi hutan sekunder, semak belukar, tanah terbuka, dan lahan pertanian kering.


Menurut Octhavianus, perubahan status tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai persoalan administratif biasa karena menyangkut perlindungan kawasan hutan negara.


“Masyarakat tentu bertanya, bagaimana kawasan yang sebelumnya masuk perlindungan PIPPIB dan disebut tidak direkomendasikan, kemudian bisa berubah status dan menjadi dasar percepatan proses HKI,” katanya.


LPK juga menganalisis kepentingan PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) dalam proses pengurusan revisi PIPPIB tersebut.


Menurut Octhavianus, hal itu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat karena wilayah yang diproses merupakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bukan wilayah usaha pertambangan korporasi.


“ Yang menjadi pertanyaan masyarakat, apa kepentingan PT SMS sampai begitu aktif mengurus perubahan status PIPPIB di wilayah pertambangan rakyat,” katanya.


Ia mengatakan, dalam sejumlah dokumen dan proses administrasi yang beredar, PT SMS termasuk terlibat aktif dalam:


Pengajuan revisi PIPPIB,

transportasi lintas instan,

pengurusan dasar hukum penerbitan HKI dalam kawasan hutan,

hingga pendampingan koperasi pengusul HKI.


“Kalau ini benar-benar pertambangan rakyat, seharusnya yang aktif mengurusnya adalah koperasi dan masyarakat sendiri, bukan perusahaan,” katanya.


Ia mengingatkan bahwa apabila proses pelepasan PIPPIB dilakukan tanpa kehati-hatian dan pengawasan ketat, maka hal itu dapat menjadi preseden buruk dalam tata kelola kawasan hutan nasional.


“Jangan sampai muncul pola, kawasan hutan dilemahkan perlindungannya dulu lalu dibuka untuk kepentingan tambang. Ini sangat berbahaya kalau dibiarkan,” tegasnya.


Menurut Octhavianus, alasan bahwa kawasan sudah mengalami perubahan vegetasi atau bekas penebangan tidak boleh otomatis dijadikan dasar pelepasan perlindungan kawasan.


“Kalau kerusakan kawasan justru dijadikan alasan menurunkan status perlindungan hutan, maka ini bisa menjadi celah berbahaya dalam tata kelola lingkungan,” katanya.


LPK juga meminta Gakkum KLHK melakukan audit lapangan independen terhadap: 

kondisi tutupan kawasan sebenarnya,

hasil survei tanaman,

dasar perubahan klasifikasi kawasan,

erta seluruh dokumen revisi PIPPIB di WPR STG-02 Desa Oyom.


Selain itu, LPK meminta Menteri ESDM untuk tidak terburu-buru melanjutkan proses penerbitan HKI sebelum persoalan status kawasan benar-benar jelas secara hukum dan administratif.


“Negara harus berhati-hati. Jangan sampai izin publikasi dilakukan di atas kawasan yang statusnya dan proses pelepasannya masih dipersoalkan masyarakat,” ujarnya.


Octhavianus menegaskan masyarakat Desa Oyom tidak menolak pembangunan, namun menginginkan pengelolaan sumber daya alam yang berjalan sesuai aturan dan tidak merusak kawasan hutan sekaligus memicu konflik sosial.


“Masyarakat minta sederhana, kawasan hutan dilindungi, aturannya dijalankan dengan benar, dan jangan ada proses yang terkesan dipaksakan,” tutup Octhavianus Sondakh.


(Anto/Tim)

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar