BREAKING NEWS
wulingyuyun

PERNYATAAN SIKAP POLITIK KOMITE NASIONAL PAPUA BARAT KONSULAT INDONESIA




Tentang; Status Wilayah West Papua Sebagai Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan 

 

Hak penentuan nasib sendiri merupakan unsur hak asasi manusia yang patut dihormati oleh setiap bangsa dan setiap negara di Dunia dan Penduduk pribumi west Papua adalah bangsa Papua yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri. Karena, perjuangan penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua didasarkan pada standar hak asasi manusia, demokrasi, prinsip-prinsip hukum Internasional dan piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Maka, Pemerintah Kerajaan Nederland Niew Guinea Mempersiapkan Pemerinatahan Papua Barat Berdasarkan Resolusi PBB 1514 dan Piagam PBB pasal 73 (e) Untuk Memerdekakan Wilayah – wilayah yang tidak berpemerintahan, Maka Dengan Semangat Resolusi Perserikatan Bangsa – Bangsa ini, Pemerintah Kerajaan Nederlan Nieuw Guinea Memperispakan Pemerinatahan yang di Deklarasikan Secara Resmi Sebagai Negara Papua Pada 1 Desember 1961 yang di kenal Sebagai Hari Kemerdekaan Bangsa Papua Barat. 

 

Dengan Peristiwa Kemerdekaan Papua Barat ini; Pemerinatah Republik Indonesia Secara ILEGAL tidak menyetujui dan mengklaim Bahawa Wilayah Papua Barat adalah Bagian dari Wilayah Hindia Belanda dan Tidak Mengakui Kemerdekaan 1 Desember 1961. Maka, Pada 19 Desember 1961; 

Presiden Pertama Ir.Soekarno Membacakan Amanat TRIKORA Sebagai Keputusan Presiden di Hadapan Ribuan Rakyat Indonesia , di Alun – alun Utara Yogjakarta yang di siarkan langsuang melalui Radio Republik Indonesia dengan Tiga Butir Komando Terhadap Bangsa Papua yaitu; 1). Gagalkan Pembentukan Negara Boneka Papua Buatan Belanda, 2). Kibarkan Sang Merah Putih di Seluruh Irian Barat, dan 3). Bersiaplah Untuk Mobilisasi Umum guna memperthankan Kemerdekaan dan Kesatuan Tanah Air. Setelah itu pada tanggal 1 Januari 1962 Pemerintah Indonesia luncurkan Oprasi TRIKORA di Seluruh Wilayah untuk menduduki Wilayah Papua Barat. Jadi, Oprasi TRIKORA adalah Awal Tindakan kejahatan terhadap Ekosida dan Genosida Kepada bangsa papua sampai saat ini, sudah 64 Tahun.  

Dengan Tindakan Ilegal Pemerintah Indonesia Melalui TRIKORA telah menekan Pemerintah Nederland Niewu Guinea Melalui Pemerinatah Amerika agar menyerahkan wilayah Papua Barat kepada Pemerintah ILEGAL Indonesia demi kepentingan Ekonomi PT.Freeport Indonesia. Maka, lahirlah Perjanjian New York 15 Agustus 1962 , Perjanjian Roma 30 September 1962 sampai dengan pada 1 Oktober 1962 Belanda Menyerahkan Adminsitarsi Wilayah Papua Barat Ke UNTEA kemudian Pada Tanggal 1 Mey 1963 UNTEA menyerahkan kemabli administarasi Wilayah Papua Barat Secara ILEGAL kepada Pemerinatah Indonesia agar menjalankan Hak Penentuan Nasib Sendiri melalui Pelaksanaan PEPERA 1969 Sesuai dengan Perjanjian Internasioan. namun Pemerintah ILEGAL Indonesia tidak menjalankan Seluruh Isi Perjanjian tentang Hak Menentukan Nasib Sendiri Melalui Mekanisme Referendum pada Tahun 1969.  

Berdasarkan Maklumat Presiden Pertama Indonesia Ir. Sukarno di atas sudah 64 Tahun Pemerinatah Ilegal Indonesia di Papua Barat melakukan berbagai Tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia terhadap Rakyat bangsa papua dengan berbagai metode untuk menduduki wilayah Papua Barat dalam rangka Memperkuat kepentingan Investasi Ekonomi di seluruh Pelosok Papua Barat.  

 

Dengan Demikian Kepada Sodara/I Sekalian Telah Kami Lihat, Dengar dan Rasakan seluruh Kejahatan ini selama 64 Tahun Jadi dalam Kesempatan Ini; Komite Nasional Papua Barat KNPB 

Serta Seluruh Komponen Perjuangan Nasional Bangsa Papua atas Nama Bangsa dan Rakyat Papua di Tempat ini kami sampai Sejumlah Kasusu Kejahatan Pemerintah ILEGAL Indonesia di Papua Barat sejak 1961 – 2026 selama (64 Tahun) adalah sebagai berikut : 

a) Pemertintah Belanda, Amerika Serikat dan Indonesia telah Mengorbankan Hak Asasi Manuisia Masyarakat Pribumi Papua Barat Tentang Hak Penentuan Nasib Sendiri yang patut di Hormati Oleh Setiap Bangsa dan Negara Demi Kepentingan Investasi Ekonomi PT. Freeport Indonesia di Papua Barat. 

b) Perjanjian New York 15 Agustus 1962, Perjanjian Roma 30 September 1962, Penyerahan Administarsi Wilayah Papua pada 1 Mey 1963 dan Kontrak Karya PT. Freeport Indonesia 

1967 Sebelum Pelaksanaan PEPERA 1969 adalah Peristiwa Memalukan dan Keji Bagi Para Pihak yang Terlibat dalam Seluruh Perjanjina yang tidak melibatkan Masyarakat Papua Barat sebagai Subjek atas wilayah Papua Barat. 

c) Sejak Tahun 1961 – 2026; Pemerinatah Indonesia melakukan 24 Oprasi di seluruh wilayah Papua Barat yang menelan Jumlah Korban -+ 20.000 Ribu Jiwa Orang Asli Papua yang di Bunuh dengan Berbagai metode Oprasi di seluruh Wilayah Papua Barat.  

d) Jumlah Total Personil TNI – POLRI di Papua untuk Mengamankan Kepntingan Investasi dan Pendudukan Ilegal Indonesia Mencapai 82.600 Personil yang tersebar di seluruh wilayah Papua Barat. 

e) Jumlah Pengungsian warga sipil papua akibat Perang Pembebasan Nasional antara TPNPB dan TNI – POLRI di Wilayah Konflik Bersenjata (Nuduga, Yahukimo, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Maibrat, Puncak Jaya, Puncak Ilaga timika, dan bovendiguel) Mencapai 125. 931 Orang.  

f) Jumlah Hutan Papua yang Hilang Secara Keseluruhan -+ 748.640 ha (Kurang Lebih, tujuh ratus empat pulu delapan juta enam ratus empat ribu hektar)  

g) Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang OTSUS Bagi Papua adalah; Tawaran 

Sepihak Kepada Orang Papua Barat yang Menuntuk Hak Penentuan Nasib Sendiri dan Para Borjuis Lokal Papua; dan Hasilnya OTSUS Telah Memberikan Legitimasi Penuh Kepada Pendudukan Ilegal Indonesia dan Membuka Pintu Seluas – Luasnya Kepada Investor untuk menginvestasi dan Melakukan Tindakan Kejahatan Ekosidan dan Genosida di Seluruh Pelosok Papua Barat yaitu Sbb; 

1) Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang OTSUS Papua: Telah Berhasil Membentuk Enam (6) Provinsi, 44 Kabupaten, 2 Kota di seluruh Papua.  

2) Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang OTSUS Papua: 

Memperpanjang Kontarak Karya PT. Freeport Indonesia sampai 2060. 

3) Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang OTSUS Papua; Telah Melegalkan Secara ILEGAL tanpa mengetahui Masyarakat adat Papua Tentang Proyek Starategi Nasional PSN di Seluruh Wilayah Papua Barat yang di kawal Ketat Oleh TNI – POLRI.  

4) Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang OTSUS Papua; Telah Menyetujui Untuk Penambahan Personil Organik dan Non Organik Untuk Pengamanan Investasi dan Pengamanan Gangguan Kemanan Oleh Gerak Pro – Papua Merdeka dan akhirnya terjadi Krisis Kemanuisaan serta kejahatan Militerisme di seluruh pelosak papua. 

5) Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang OTSUS Papua; Telah 

Mengijinkan Terans Migirasi untuk menduduki Seluruh wilayah Papua Barat. 

 

Dengan Demikian Atas Nama kemanusia, Keadilan dan Perdamaian Dunia. Komite Nasional Papua Barat KNPB beserta Seluruh Komponen Perjuangan dan Rakyat Papua Barat Nyatakan sikap Politik dan Seruan Kami Tentang Situsasi Darurat Militer dan Krisis Kemanusiaan di Papua Barat; Kepada Semua Pihak; 

1) Kami Nyatakan Bahawa; Penduduk pribumi west Papua adalah bangsa Papua yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai bangsa yang berdaulat (MERDEKA). Karena, perjuangan penentuan nasib sendiri bagi bangsa Papua didasarkan pada standar hak asasi manusia, demokrasi, prinsip-prinsip hukum Internasional.  

2) Rakyat Bangsa Papua mendesak Kepada Komisi IV Majelis Umum PBB; Segera Cabut Resolusi PBB nomor 1752 yang mengesahkan Perjanjian New Yor 15 Agustsus 1962; Karena Melanggar Piagam PBB pasal 73e Tentang Pemberian Kemerdekaan bagi wilayah yang belum memiliki pemerinatahan sendiri di mana west New Guinea (West Papua) telah di sahkan ke daftar wilayah yang belum memiliki pemerintahan sendiri lewat Resolusi PBB nomor 448 setelah Perjanjian Konferensi Meja Bunda (KMB) 29 Desember 1949.   

3) Rakayat Papua Barat Menuntut Kepada; Amerika Serikat (AS), Vatikan (Roma), Belanda dan 

Indonesia Segera Bertanggung Jawab atas Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan Perjanjian Roma 30 September 1962 yang telah mengorbankan Rakyat Papua selama 64 Tahun.  

4) Rakyat Papua Menolak Hasil Pelaksanaan Pepera 1969 yang di wakili oleh 1025 Orang dengan cara Musaywarah di bawah tekanan Militer. Segera! Tinjau Kembali Resolusi PBB 2504 Tentang Pengesahan Hasil PEPERA 1969. Dan Segera Gelar Referendum Ulang di Papua Barat. 

5) Kami Serukan atas Nama Kemanusiaan di Papua Barat Kepada Organisasi kemanusiaan internasional, seperti International Committee of the Red Cross (ICRC) dan organisasi lainnya Untuk Mendesak Indonesia Membuka Akses dan Juga menjamin kebebasan bergerak bagi Bantuan Kemanusiaan ke Papua Barat. 

6) Papua Barat adalah Keluarga Melanesia di Pasific (Oeseania); maka Seruan kami Bangsa Papua Kepada Negara – Negara serumpun di Pasific yang tergabung dalam MSG dan PIF segera selamtkan Kami dari ancaman pemusnahan Etnis Melanesai di Papua Barat karena Papua Barat adalah Pintu Kehancuran Pasifik dan Juga Pintuh terakhir untuk Keselamatan Pasifik. 

7) Seruan Kami Kepada Pemimpinan MSG yang tergabung dalam Kualisi Pasific Untuk papua Barat Segera Mendesak Dewan Keamanan PBB Bertindak untuk Menghakhiri Pembunuhan Sisitematis terhadap Bangsa Papua Oleh Pemerintah Ilegal Republik Indonesia di West Papua. 

8) Kami Rakyat Papua Serukan Kepada Pemerinatah Republik Indonesai dalam Hal ini Pihak TNI – POLRI dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat TPNPB Segera Mencari solusi Penyelesaian akar Konflik di Papua Barat demi menjujung Tinggi nilai – nilai kemanusiaan agar mendapat solusi yang damai dan Demokratis di bawah mekanisme lembaga kemanusia Internasional. 

9) Undang – Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 adalah akar kejahatan Genosida dan Ekosidan serta Perkuat Status Pendudukan Ilegal di Papua maka Segera Kembalikan Kepada Pemerintah Pusat dan Gelar Referendum Untuk Papua Barat. 

 

Seruan Persatuan Kepada Bangsa Papua Barat dan Solidaritas 

1) Kita Suda Habis tinggal 2 Juta Orang Asli Papua; Segera Bersatu dalam Satu Garis Komando Perlawanan Nasional untuk Selamatkan anak cucu kita dari 350 Suku di Papua Untuk hadapi ancaman Pemusnahan Etnis di Papua Barat. 

2) Seruan Kepada Bangsa Papua; Segera jaga Hutan dan Tanah Adat Sebagai Mama yang memberikan Kehidupan Kapada anak cucu kita pada Masa yang akan datang.  

3) DENGAN TEGAS KAMI SAMPAIKAN DALAM KESEMPATAN INI Bagi Orang Papua yang menjual Tanah dan Hutan Kepada Bangsa Asing menjadi Musuh Rakyat Bangsa Papua. 

4) Segera Hentikan Stikma Perpecahan Antara Orang Papua yang di bangun Oleh Pemerintah Indonesai Bahwa Ini Orang Gunung, Lembah, Pesisir, Peranakan atau Pendatang. Kami Tetap satau sebagai bangsa papua dari satu Rahim yaitu MAMA 

PAPUA “ Boleh Banyak Provinis dan Kabupaten Tapai Kami Tetap Satu yaitu PAPUA”. 

5) Dengan Melihat Ancaman Ekosida dan Genosida di depan Mata kita; Maka Kami serukan Kepada Seluruh Gerakan Perlawanan Politik, Gereja, Lembaga Adat, Perempuan, Pemuda, Mahasiswa, Anak Jalanan, Lembaga Advokasi, Nelayan, Petani, Buru, dan Orang Non Papua yang Punya Hati Papua di atas Tanah Papua segera bergandeng Tangan dan Bersatu untuk selamtkan Masa depan Bangsa dan anak cucu kita. 

6) Pengumuman Terbuka Untuk Semua; Pada Tanggal 15 Agustus 2026. Komite Nasional Papua Barat KNPB beserta Seluruh Komponen Perjunagan Bangsa Papua lakukan aksi serentak di Tanah Air West Papua. Jadi Seluruh Rakyat Tertindas persiapan diri dan wajib ambil bagian dalam aksi damai. 

Demikian Pernyataan Ini kami Sampaikan atas Nama Bangsa dan Rakyat Papua dengan penuh tanggung jawab atas perhatian semua pihak kami, menyampaikan terima kasih. 


              


                       ☆

      PENANGGUNG JAWAB

            KNPB PUSAT

                     TT

          (Agus Kossay)


               

                     ☆

   PENYELENGARA KNPB KONSULAT INDONESIA


                    TT

        (HISKIA MEAGE)


PELAKSANA:

●.KNPB 6 WILAYAH KONSULAT INDONESIA

          1. wilayah Makassar

          2. Wilayah minut

          3. Wilayah tomohon

          4. Wilayah nyiur melambai

          5. Wilayah minahasa raya

          6. Wilayah grontalo


●. Pusat kegiatan makassar sulawesi selatan 03 agustus 2026


●.Temah kegiatan:

PAPUA ZONA DARURAT MILITER DAN KEMANUSIAAN


●.Jenis kegiatan:

   1.Diskusi 

   2.konsulidasi terbuka menuju perjanjian new york aggrement 15 agustus 1962.

 3.Konfrensi pers

 (nyatakan sikap politik)


Makassar,03,agustus 2026

Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar