Publik Nilai Pelayanan Samsat Surabaya Utara Buruk, Wajib Pajak Mengaku Diusir
Surabaya, tahtaberita.com - Pelayanan kantor bersama Samsat Surabaya Utara, Jalan Kedung Cowek nomor 73 Kenjeran, dikeluhkan. Seorang wajib pajak mengaku diusir oleh petugas saat hendak mengurus administrasi kendaraan bermotornya, Rabu 17 Juni 2026.
Bukan kali ini saja, keluhan pelayanan kantor Samsat Surabaya Utara, telah berulang kali diberitakan dan menjadi sorotan publik.
Meski berita demi berita tak mendapatkan respon, wartawan tetap berupaya memberikan informasi yang faktual kepada publik, demi perbaikan layanan.
Seperti peristiwa pengusiran diatas, yang disebut terjadi di area pelayanan publik tersebut memicu pertanyaan terkait kualitas pelayanan dan perlindungan hak masyarakat dalam memperoleh layanan dari instansi pemerintah.
Syukur-syukur rakyat mau bayar pajak, mau bayar aja dipersulit," sengit wajib pajak mengemukakan keluhannya.
Wajib pajak berinisial AD, mengaku datang dengan tujuan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
Namun, ia mengaku mendapat perlakuan yang tidak semestinya sehingga pamannya diminta meninggalkan area pelayanan oleh salah satu pegawai samsat Surabaya Utara.
Tindakan pegawai Samsat Utara tersebut dapat dinilai bertentangan dengan prinsip prinsip pelayanan publik yang mengedepankan profesionalisme, kepastian hukum, transparansi, dan perlakuan yang tidak diskriminatif.
Pegawai Samsat Utara perlu membaca Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan yang layak, adil, dan berkualitas dari penyelenggara pelayanan publik.
Setiap aparatur yang bertugas memberikan pelayanan juga wajib menghormati hak hak masyarakat serta menjalankan tugas sesuai standar pelayanan yang berlaku.
Pengamat pelayanan publik menilai bahwa dugaan pengusiran terhadap wajib pajak tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Sebab, pelayanan perpajakan kendaraan bermotor merupakan salah satu bentuk pelayanan dasar yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Setiap tindakan yang berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap pelayanan publik harus dievaluasi secara serius.
Terkait pengusiran pada wajib pajak tersebut, media telah melakukan upaya konfirmasi kepada pejabat yang berwenang.
Sayangnya, para pelayan masyarakat tersebut diam alias bungkam tidak merespon sama sekali.
Atas kejadian tersebut, berbagai pihak mendorong agar pemerintah kota, dan Polri melakukan pemeriksaan internal secara transparan dan dibuka kepada publik, untuk perbaikan pelayanan Samsat Utara.
Selain itu, masyarakat juga meminta Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga pengawas pelayanan publik untuk melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi administrasi dalam peristiwa tersebut.
Seharusnya, para pegawai Samsat Utara faham bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik dibangun melalui sikap profesional, ramah, dan terbuka.
Oleh karena itu, klarifikasi resmi dari pihak terkait dinilai penting untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan Samsat.
Masyarakat datang ke Samsat untuk mendapatkan pelayanan dan memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak.
Karena itu, setiap dugaan perlakuan yang tidak sesuai standar pelayanan publik harus menjadi perhatian serius dan ditindaklanjuti secara objektif.
( Toni )






