Kotor Tak Selalu Najis
![]() |
| Keterangan : Slanet Pegas Al Madury, penulis, pendidik dan seniman pencak silat, tinggal di Surabaya |
Surabaya. Tahtaberita.com - Kotor tidak selalu najis. Dalam pandangan syariat, kotor adalah sesuatu yang menjijikkan atau berdebu, sedangkan najis adalah zat spesifik yang secara hukum menyebabkan ibadah tidak sah.
Perbedaan mendasar kotor dan najis
• Benda Kotor tapi Suci: Tanah, debu, keringat, ingus, dan ludah, benda-benda itu kotor atau tidak nyaman, namun tidak dihukumi najis.
• Baju yang terkena lumpur tetap suci dan sah digunakan untuk salat.
• Benda Bersih tapi Najis: Air liur anjing atau minuman keras (khamr) secara kasat mata terlihat jernih/bersih, namun keduanya dihukumi najis secara syariat.
• Kotoran Hewan: Kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan (seperti ayam, bebek, sapi, dan kambing) dihukumi suci oleh sebagian ulama besar.
Dalam Islam, najis adalah kotoran yang mencegah sahnya ibadah seperti salat.
Bersuci dari najis hukumnya wajib, karena Allah menyukai orang-orang yang bersih, sepeeri ynag tercantum dalam Surah Al-Mudatstsir Ayat 4.
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
"Dan pakaianmu bersihkanlah."
Ayat ini mengandung perintah untuk menyucikan pakaian dan badan dari segala kotoran/najis sebelum melaksanakan ibadah.
Kemudian di Al-Baqarah Ayat 222
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِين
"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Klasifikasi dan Cara Membersihkan Najis
1. Najis Berat (Mughallazhah)
Contoh: Anjing, babi, serta segala sesuatu yang berasal dari keduanya (seperti liur, kotoran, keringat, dan keturunan hasil persilangannya).
Cara Menyucikan: Dicuci sebanyak 7 (tujuh) kali basuhan, dan salah satunya (biasanya basuhan pertama) harus dicampur dengan debu atau tanah yang suci.
Sabda Nabi, "Sucinya tempat air seseorang di antara kamu jika dijilat anjing adalah dengan dicuci tujuh kali, yang pertamanya dicampur dengan debu tanah." (HR. Muslim)
2. Najis Ringan (Mukhaffafah)
Air Kencing Bayi Laki-laki yang berusia di bawah 2 tahun dan belum mengonsumsi makanan apapun selain Air Susu Ibu (ASI).
Cara Menyucikan: Cukup dengan memercikkan (mengalirkan sedikit) air suci ke bagian yang terkena najis hingga bersih.
Dalilnya, dari Ummu Qais binti Mihshan, ia pernah membawa bayi laki-lakinya yang belum makan makanan (selain ASI) kepada Rasulullah SAW.
Nabi mendudukkan bayi tersebut di pangkuannya, lalu bayi itu mengencingi pakaian beliau.
Maka Nabi meminta diambilkan air dan memercikkannya pada pakaian tersebut tanpa mencucinya (memerasnya). (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Najis Sedang (Mutawassithah) - Darah Haid
Dari Asma’ binti Abu Bakar, ia berkata, "Seorang wanita pernah datang kepada Nabi SAW lalu bertanya, 'Bagaimana jika pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid?'
Beliau menjawab, 'Keriklah ia dengan air, lalu cucilah dengan air, kemudian berilah wewangian, setelah itu kamu boleh memakainya untuk shalat.'" (HR. Bukhari)
Najis Mutawassithah sering ditemui sehari-hari. Najis ini terbagi menjadi dua bentuk:
‘ainiyah (berwujud/bisa dilihat, dicium, atau diraba) dan
hukmiyah (tidak berwujud, seperti bekas air kencing yang sudah kering).
Contoh: Darah, nanah, muntah, kotoran (tinja), air kencing, bangkai (kecuali ikan dan belalang), serta minuman keras.
Cara Menyucikan
Untuk najis ‘ainiyah, cuci dan bilas bagian yang terkena najis sampai warna, bau, dan rasanya hilang.
Sedang najis hukmiyah, cukup siram atau aliri dengan air bersih ke tempat yang bernajis tersebut.
Warna Bekas Najis
Jika suatu benda yang terkena najis (seperti kotoran burung atau cicak) telah dibersihkan hingga wujud, bau, dan rasanya hilang, maka sisa warna atau noda yang menempel tidak lagi dihukumi najis.
Memahami batasan ini sangat membantu agar kita tidak berlebihan atau terkena penyakit was-was (keraguan berlebihan) dalam menjaga kesucian untuk beribadah.
Kemudian Benda yang Dihukumi Suci (Bukan Najis) yaitu :
Air Mani
Berdasarkan hadits dari Aisyah RA, beliau biasa mengerik mani yang menempel pada pakaian Rasulullah SAW dan beliau tetap memakainya untuk salat. (HR. Muslim)
Air Liur Hewan halal
Rasulullah pernah bersabda bahwa air liur unta (atau hewan halal lainnya) tidaklah najis.
(spam)






