BREAKING NEWS
mylove

Bolehkah Leasing Tarik Paksa Kendaraan? Ini Aturannya

Penulis : Aryaniek Andayani-Panitera Pengganti/Hakim Yustisial MARI - Kontributor Dandapala. (Foto : Dok. Penulis)


Baru-baru ini, jagat media sosial sempat dihebohkan oleh berita penarikan sebuah mobil mewah Lexus oleh sekelompok Debt Collector. Kejadian seperti ini sebenarnya hanyalah puncak gunung es dari sekian banyak kasus serupa yang terjadi dalam kehidupan setiap hari.


Namun, sering kali masyarakat terutama pihak debitur yang menunggak cicilan merasa pasrah karena dihantui rasa bersalah akibat gagal bayar (wanprestasi). Hal tersebut diperparah dengan tindakan Debt Collector yang seringkali dilakukan dengan ancaman kekerasan, kata-kata kasar dan tindakan tidak menyenangkan yang menyerang harkat martabat debitur terutama di tempat umum.


Terlepas apakah lexus tersebut telah lunas atau belum sebagaimana berita yang terakhir yang ada di media, hal tersebut bisa terjadi karena miskomunikasi antara lembaga pembiayaan dengan pemberi objek jaminan fidusia. Tulisan ringan ini hanya mengupas dari sudut pandang bagaimana das solen/kenyataan normatif atau apa yang seharusnya dilakukan dengan das sein/kenyataan alamiah atau peristiwa konkret terhadap permasalahan tersebut.


Jika mengutip penjelasan Sudikno Mertokusumo “bahwa kaidah hukum sebagai ketentuan atau pedoman tentang apa yang seharusnya dilakukan memerlukan peristiwa konkret (das sein) karena peristiwa konkret merupakan penggerak yang diperlukan untuk dapat membuat aktif kaidah hukum.”


Pertanyaannya yang timbul adalah, apakah perusahaan pembiayaan (leasing) diperbolehkan menarik kendaraan secara sepihak dengan bantuan Debt Collector? Mari kita bedah aturan mainnya agar kita tidak terjebak dalam tindakan hakim utama sendiri.


Memahami "Sakti"-nya Sertifikat Jaminan Fidusia

Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia memang memberikan hak istimewa kepada kreditur. Sertifikat Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang dianggap setara dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Artinya, secara harfiah, kreditur memiliki hak parate eksekusi atau hak untuk menjual benda jaminan atas kekuasaan sendiri demi efisiensi biaya dan waktu.


Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia memiliki kekhususan dan mengenal 2 jenis cara jaminan eksekusi. Mekanisme Parate Eksekusi dan Eksekutorial Eksekutorial.


Parate eksekusi adalah fitur khusus agar jaminan fidusia dapat dieksekusi secara cepat, efektif dan efisien, tanpa perlu melibatkan pengadilan. Praktek terbaik yang telah dikenal di berbagai negara ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum dan efisiensi biaya transaksi dalam dunia usaha. 


Melalui mekanisme parate eksekusi, kreditur dapat melakukan penarikan benda yang menjadi jaminan dan menjual dengan kekuasaan sendiri.


Mekanisme kedua pelaksanaan Judul eksekutorial. Sertifikat Jaminan Fidusia mencantumkan irah irah Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang memiliki makna sertifikat Fidusia memiliki kekuatan yang sama dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 


Pelaksanaanya dengan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sesuai ketentuan Pasal 244 HIR selanjutnya dilakukan prosedur pemanggilan, sita eksekusi dan penjualan benda jaminan di muka umum. Pihak kreditur seringkali melakukan penarikan langsung objek jaminan fidusia dengan dasar Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia.


Namun, di bawah titik krusialnya: Hak ini tidak bersifat absolut.


Putusan MK No. 18 tahun 2019 : Titik Balik Perlindungan Debitur

Dahulu, kata “wanprestasi” sering ditentukan secara sepihak oleh lembaga pembiayaan. Namun melalui Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, makna Pasal 15 telah menipu untuk mencegah tindakan sewenang-wenang pihak kreditur/lembaga pembiayaan.


1. Wanprestasi tidak boleh sepihak: status gagal bayar harus didasarkan pada kesepakatan antara debitur dan kreditur, atau berdasarkan keputusan pengadilan.

2. Penarikan harus sukarela: eksekusi langsung di tempat sah jika debitur mengakui adanya wanprestasi dan menyerahkan kendaraan secara sukarela.

3. Wajib lewat pengadilan jika debitur disetujui: jika debitur merasa disetujui, maka pihak leasing wajib mengajukan permohonan eksekusi melalui Pengadilan Negeri. Tidak boleh ada paksaan, apalagi kekerasan.


Belajar dari Kasus Nyata: Keadilan yang Berimbang

Menarik untuk melihat sejarah lahirnya putusan MK ini, yang berawal dari suasana di PN Jakarta Selatan (No. 345/Pdt.G/2018). Dalam tingkat pertama dan tingkat banding pihak Penggugat/Debitur dimenangkan, pihak kreditur dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tindakannya menarik paksa kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia dengan ancaman kekerasan dan dihukum membayar kerugian materiil dan imateriil atas kerugian yang ditimbulkannya. Sebaliknya dalam gugatan rekonvensi Penggugat juga dibebani kewajiban membayar sisa hutang.


Hingga tingkat kasasi (Putusan No. 2945/K/Pdt/2020), hakim menunjukkan kebijaksanaannya, kreditur dimenangkan dengan menolak seluruh gugatan karena dapat membuktikan bahwa benar telah terjadi wanprestasi dan telah diberi peringatan tiga kali. Dalam amar rekonvensi disebutkan bahwa Debitur dinyatakan wanprestasi dan tetap dihukum untuk melunasi tunggakannya. Jika tidak mampu membayar, barulah kendaraan tersebut wajib diserahkan secara sukarela untuk dilelang.


Pelajaran yang dapat diambil dari kasus ini adalah hukum tidak membenarkan tunggakan yang tidak dilunasi sebagaimana perjanjian kontrak baku yang telah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak, namun hukum juga tidak menghalalkan cara-cara premanisme dalam pengumpulan.


Larangan Penarikan di Jalan Raya

Larangan ini dipertegas kembali melalui Surat Edaran Kapolri No.SE/2/II/2021. Penarikan paksa oleh debt collector di jalan raya tanpa prosedur sah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perampasan. Debitur berhak menolak jika pihak yang datang tidak mampu menunjukkan Sertifikat Fidusia (asli atau salinan sah), Surat Kuasa penarikan, Kartu Tanda Pengenal resmi dari lembaga terkait.


Era Baru: Keadilan Restoratif (Keadilan Restoratif)

Dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), paradigma hukum kita berubah dari sekedar menghukum (punishment) menjadi pemulihan hubungan korektif (restoratif) dan rehabilitasi.


Dalam kasus-kasus penarikan kendaraan, aparat penegak hukum kini lebih mengedepankan Restorative Justice. Tujuannya agar ada titik temu antara kewajiban debitur untuk membayar hutang dan kewajiban kreditur untuk tetap menaati prosedur hukum tanpa kekerasan.


penutup

Gagal bayar cicilan memang sebuah kesalahan dalam berkontrak, namun kehilangan kendaraan dengan cara dirampas di jalan adalah pelanggaran hukum. Bagi debitur, komunikasi terbuka dengan pihak lembaga pembiayaan adalah kuncinya. Sedangkan bagi kreditur, menjalankan prosedur sesuai putusan MK bukan hanya soal etika, tapi kepatuhan hukum yang mutlak.


Jangan sampai niat menagih hak, justru berakhir di jeruji besi karena cara yang salah. 


(Aryaniek Andayani)


Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar