Analisa Pernyataan TPNPB-OPM Terkait Film Pesta Babi
PAPUA // Pernyataan TPNPB-OPM yang kamu kirim belum bisa berfungsi sebagai rilis resmi mereka, yang ada di ruang publik sekarang adalah analisis media dan LSM soal risiko film "Pesta Babi" yang dieksploitasi, bukan pernyataan langsung TPNPB-OPM. 5902
Soal pembubaran nobar film "Pesta Babi" April-Mei 2026, ini ringkasan dasar hukum yang dipersoalkan:
Dasar hukum yang disebut pejabat
Menteri HAM Natalius Pikai
Pelarangan film hanya bisa lewat hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Tanpa pengadilan, pelarangan sepihak tidak dapat dibenarkan. 6243
Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra
Pemerintah pusat tidak pernah mengeluarkan instruksi yang melarang nobar film "Pesta Babi".
Kasus di Unram dan UIN Mataram meliputi masalah administrasi kampus, bukan kebijakan pusat. 608c
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin
Pembubaran oleh TNI berpotensi melanggar:
1. Pasal 28F UUD 1945*: Hak berkomunikasi dan memperoleh informasi
2. UU No. 3 Tahun 2025 perubahan UU TNI: Tugas Operasi Militer Selain Perang/OMSP tidak mencantumkan izin TNI membubarkan nobar atau diskusi masyarakat 297a5902
Kalau ada unsur pidana, UU yang biasanya dipakai
Kalau film dinilai provokatif, pihak yang punya kewenangan adalah polisi, bukan TNI langsung. Pasal yang sering dipakai:
1. UU ITE Pasal 28 ayat 2: Penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian SARA. Ancaman: maks 6 tahun penjara.
2. KUHP Pasal 160: Penghasutan di muka umum. Ancaman: maks 6 tahun penjara.
3. UU No. 40/2008: Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tapi semua itu harus diproses lewat penyelidikan polisi dan keputusan pengadilan, bukan dibubarkan langsung di tempat.
Fakta lapangan Mei 2026
1. Ternate, 8 Mei 2026: Kodim 1501/Ternate bubarkan nobar AJI & SIEJ di Benteng Oranje. Dandim Letkol Inf Jani Setiadi mengatakan film dinilai provokatif berdasarkan aduan medsos.
2. Mataram: Unram, Undikma, UIN Mataram menghentikan pemutaran karena alasan kondusivitas.
3. Yogyakarta: Pemutaran dibatalkan setelah ada telepon dari ormas dan polisi. 5902297a
TB Hasanuddin menilai tindakan TNI itu melampaui tupoksi karena menjaga kamtibmas adalah tugas Polri, bukan TNI. 297a
Data korban Papua
Angka "10.050 manusia Papua sejak 1961" sering dikutip LSM dan ULMWP. Angka resmi pemerintah berbeda dan tidak ada data tunggal yang disepakati semua pihak. Konflik Papua memang tercatat sejak 1 Okt 1962 setelah diserahkan ke UNTEA.
Intinya:
- Pembubaran sepihak tanpa pengadilan dinilai melanggar UU oleh Menkumham, MenHAM, dan Komisi I DPR.
- Kalau TNI melihat potensi gangguan, prosedur yang benar adalah koordinasi dengan Polri.
- Pernyataan "TPNPB-OPM umumkan" itu belum ada di sumber resmi mereka sampai 16 Mei 2026. 297a
Mau saya bantu cari teks lengkap rilis TPNPB-OPM yang terbaru biar bisa dicek keasliannya?






